Maling di Rumah Warga Bagan Arya, Anak Nibung Hangus Terancam 7 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Tersangka Sahrel, yang merupakan warga Dusun I, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara meringkuk di Tahanan Mako Polres Batubara akibat Maling di Rumah Armen, salah satu rumah warga Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, dalam konferensi pers, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi SH MH, dan Kanit Resum Polres Batu Bara IPDA Rener H Tambunan SH MH, serta Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Kriswanto SH, mengatakan tersangka mengambil barang milik Armen berupa 1 buah Handphone/Tablet merek Mediatech yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu dan 2 buah fiber ikan masing-masing warna hijau dan kuning yang sebelumnya diletakkan di belakang dapur.

“Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu (18/8/2021), sekira pukul 05.30 WIB,” kata Kapolres, Rabu (6/10/2021).

Kapolres menjelaskan, jadi dari kejadian itu korban langsung melapor dan kemudian pada hari Minggu (3/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB personil Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Sarel sedang berada di Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Kriswanto, SH langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHP pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini