Polres Pematangsiantar, Berhasil Meringkus 3 Orang Jaringan Peredaran Narkotika

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Diinformasikan mempunyai Narkotika jenis sabu di Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Edi (61) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Selasa (21/09/2021), sekira pukul 19.00 Wib.

Penangkapan pada hari Selasa (21/09/2021), sekira pukul 19.00 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai Narkotika jenis sabu yang tinggal di Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai.

Selanjutnya personil Satuan Narkoba melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan didalam kamarnya tersebut berhasil ditangkap seorang laki-laki.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama Edi (61) warga Kabupaten Batubara.

Lalu kepada tersangka ditanyakan tentang keberadaan Narkotika jenis sabu miliknya dan dirinya mengaku menyimpan Narkotika jenis shabu di dalam lemari kain, kemudian langsung dilakukan penggeledahan lemari kain miliknya dan ditemukan 1 buah kotak kacamata  yang di dalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 6 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 3,70 gram dan dari atas meja ditemukan 1 Unit Hp.

Pada saat dipertanyakan kepemilikan Narkotika diduga jenis shabu tersebut, dilakukan interogasi terhadap Edi dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Deni dan seorang perempuan yang bernama Aping di Kota Medan.

Setelah mendapatkan informasi dari Edi, kemudian dilakukan pemancingan untuk melakukan transaksi shabu terhadap Deni melalui Hp milik Edi dan didapatkan kesepakatan untuk bertransaksi, pada Hari Rabu (22/09) di Kota Medan.

Kemudian pada Rabu (22/09), personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat pengembangan ke Kota Medan dan sekira pukul 11.30 WIB, sampai di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setibanya dilokasi transaksi, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil melakukan penangkapan terhadap Deni (42) warga Medan Tembung dan Aping (36) warga Medan Tembung Kota Medan.

Pada saat akan ditangkap terlihat dari tangan kiri Aping menjatuhkan 1 buah bungkusan plastik hitam yang berisi 3 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 11,50 gram dan dari tangan kanan Aping ditemukan 1 unit Hp miliknya, kemudian dari tangan Deni ditemukan 1 unit Hp miliknya dan turut diamankan kendaraan yang dipergunakan Deni dan Aping yaitu 1 unit Sepeda Motor Yamaha BK 2527-AIA.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Benar telah diamankan 3 orang terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, 3 orang tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini