Pengedar Sabu-Sabu di Wilayah Jalan Teratai Pematangsiantar Akhirnya Tertangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, – Pematangsiantar – Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Tirta (33) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada hari Kamis (09/09/2021), sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan itu berawal dari personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari salah satu media online bahwa ada seorang laki-laki yang sering bertransaksi Narkoba jenis shabu di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kemudian personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setibanya ditempat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motornya dipinggir jalan.

Lalu personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar  langsung melakukan penangkapan yang diketahui bernama Tirta (33) warga Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah itu dilakukan penggeladahan terhadap pelaku, kemudian ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 7 paket Narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1,06 gram dari kantong celana depan sebelah kirinya, kemudian 1 unit HP merek Vivo ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar,” ucapnya. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini