KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Suap Proyek Indramayu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Indramayu, Jawa Barat. KPK mendalami saksi tersebut soal dugaan aliran dana untuk kepentingan pihak tertentu terkait perkara.

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Ali mengatakan Dedi Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman (ABS) dkk, selaku anggota DPRD Jabar periode 2019-2024. Dia diperiksa hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali menyebut keterangan saksi selengkapnya belum bisa disampaikan dan akan tertuang dalam BAP. Keterangan tersebut akan diinformasikan pada persidangan nantinya.

“Keterangan selengkapnya telah termuat di dalam BAP saksi yang belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar Ali.

“Pada saat persidangan nanti, seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi,” sambungnya.

KPK sebelumnya menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah dan eks anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat itu mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa ES. KPK saat itu juga menyita uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.

“Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta,” kata Lili.

Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lili mengatakan Ade dan Siti diduga menerima suap untuk memastikan usulan dari Carsa ES disetujui.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini