Meresahkan dan Sempat Viral, Pelaku Pemalakan Sopir Truk Diamankan di Mapolres Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Lagi-lagi Polres Langkat menangkap dua pelaku kejahatan yakni pemalakan terhadap sopir lintas asal Aceh, pada Rabu (4/8/2021) pagi. Mirisnya kedua pelaku diketahui masih di bawah umur, berinisial YF (18) dan JS (18) warga Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Sebelumnya aksi pemalakan tersebut sempat viral dimedia sosial, karena merasa takut korban korban berupaya meloloskan diri dari kedua pelaku dan sempat merekam aksi koboy mereka.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kapolsek Gebang AKP R Sinaga dalam press releasnya, pada Rabu (4/8) sekira pukul 16.30 WIB menjelaskan aksi keduanya menjadi viral di media sosial lantaran korban merekam peristiwa tersebut. Dalam aksinya, pelaku berusaha menghentikan laju truk bermuatan untuk meminta sejumlah uang.

“Pelaku berteriak-teriak dan memepet korban dan melempari batu yang mengenai kaca truk tersebut. Setelah mendapat informasi yang viral ini, kita melaksanakan lidik dan pulbaket. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku yang diduga melakukan aksi pelemparan langsung kita amankan, jelas Kapolres,” pungkas Kapolres.

Dirinya juga menambahkan, bahwa peristiwa yang viral ini terjadi di Jalan Lintas Medan-Aceh, Lingkungan I Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Senin (2/8) sekira pukul 19.02 WIB. Setelah keduanya berhasil diringkus, anggota melakukan pengembangan dan ditemukan buku catatan yang berisikan nomor kendaraan atau nomor polisi truk-truk dari Aceh yang melintas membawa muatan.

“Dalam aksinya kedua pelaku berlindung di bawah Yayasan PS dan mengumpulkan dana dari para sopir truk angkutan. Bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran, akan dikejar dan jika tidak mau berhenti, akan dilempari,” tambah AKP R Sinaga.

Meresahkan dan Sempat Viral
Barang bukti kejahatan yang dilakukan

Ia menambahkan, jika sopir truk sudah bergabung, kedua pelaku memberikan stiker dan mewajibkan membayar iuran setiap bulannya. Aksi ini sudah berlangsung lama, sejak 6 tahun.

Lanjut Kapolsek, pihaknya terus mendapat informasi soal adanya pemalakan. Hanya saja, korban enggan membuat laporan resmi dengan alasan takut.

“Kalau tidak mau bergabung, terjadi hal seperti ini. Kutipannya bervariasi, sekitar Rp 50 ribu atau lebih, dilihat dari jenis kendaraannya. Mengenai izin Yayasan PS, kami sudah berulang kali menanyakan, namun sampai sekarang ini, kami belum menerima tembusannya,” pungkas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Subsider 351 KUHP Subsider 335 ayat (1) ke-1e Jo 55 KUHPidana. Berita Langkat, Wahyu

 

- Advertisement -

Berita Terkini