Plt Kadisparbud Sumut Bungkam terkait Pembebasan Lahan Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Usut punya usut, ternyata ada plang yang bertuliskan Tanah Ini Milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Lokasi / Kawasan Ini Adalah Cagar Budaya Situs Benteng Putri Hijau yang Dilindungi Oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010. Sektor II Lokasi Dusun 1 Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Luas 8.127 M2.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisparbud) Provsu Avon Nasution bungkam ketika dikonfirmasi mudanews.com pada Rabu (4/8/2021) menanyakan terkait Pembebasan Lahan Benteng Putri Hijau terkait UU NO. 11 2010 Tentang Cagar Budaya :

1. Sesuai Pasal 31 Ayat (3) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Point B Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi. Apakah Gubernur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang Tim Ahli Cagar Budaya sesuai UU ?

2. Pasal 43 Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat provinsi apabila memenuhi syarat-syarat. Apakah Benteng Putri Hijau memenuhi syarat-syarat sesuai Pasal 43 sehingga Pembebasan dilakukan oleh Pemprov Sumut ?

3. Berapa Luas Lahan yang telah dibebaskan oleh Pemprov dan anggaran yang digunakan APBD Sumut ?

Hingga berita ini dinaikkan, Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Sumut belum menjawab pesan Whatsapp dari mudanews.com.

Sementara Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Rumerahwaty Berutu, SE, M.Si melalui telepon seluler meminta ketemu langsung untuk menjelaskan soal itu. “Bagusnya tidak lewat via telepon. Dimana bisa ketemu, saya mau jelaskan juga,” kata Arum.

Ia mendengar juga selama ini Benteng Putri Hijau lagi simpang siur. “Aduh, entah gimana-gimana papalah, nanti kami jelaskan sedikit mungkin bisa kita cerita lah gitu, gimana sebenarnya,” katanya.

Rumerahwaty meminta untuk bertemu tim mudanews.com sehingga bisa menjelaskan permasalahan di lapangan. Mudanews.com menghubungi kembali Rumerahwaty untuk ketemu pada Kamis (5/8/2021). Rumerahwaty meminta ketemu pukul 10.00 WIB di Kantor Disparbud Provsu. Jika ada perubahan jadwal bertemu dengan tim mudanews.com, sambungnya, nanti dihubungi kembali. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini