Sidang ke-4 di PN Stabat, Eksepsi Okor Ditolak, KM: Kalau Saksi tak Datang, Dijemput!!!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Majelis Hakim (KM) As’ad Rahim Lubis SH MH dalam persidangan perkara kekerasan dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting CS menolak eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa. Persidangan dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stb itu, digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (4/8/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam putusan selanya, As’ad menyampaikan, menimbang bawa hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan, diambil alih dan dianggap termuat dalam putusan sela yang disampaikannya.

“Menurut majelis hakim, materi keberatan PH para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam nota keberatannya adalah, masih termasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAPidana,” kata As’ad.

Untuk itu, lanjut Ketua PN Stabat itu, JPU telah menyampaikan pendapatnya atas eksepsi PH terdakwa. Selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut, untuk kemudian mengambil keputusan.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari PH para terdakwa tersebut tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 405/Pid. B/2021/PN Stb atas nama Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita beru Ginting dan Pardianto Ginting,” lanjut As’ad.

Kemudian KM memutuskan, persidangan selanjutnya digelar pada Selasa 10 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Diperintahkan kepada JPU untuk mengahadirkan para saksi. Jika tidak hadir, para saksi harus dijemput,” tegas As’ad sembari menutup persidangan.

Menanggapi persidangan itu, PH Okor Ginting Dr Minola Sebayang SH MH menyampaikan bahwa sidang tersebut belum masuk pokok perkara. “Jadi belum menyentuh dan belum masuk pokok perkara. Selasa depan, baru kita masuk pokok perkara dan di situ baru kita ketahui kebenarannya,” kata Minola.

Advokat yang ramah itu menambahkan, jangan salah menyampaikan, bahwa Okor Ginting kalah dalam persidangan tersebut. “Pak Okor gak kalah. Ini hanya syarat formil terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU,” tandas Minola. Berita Langkat, Wahyu

 

- Advertisement -

Berita Terkini