Wakil Ketua KPK Diduga Terlibat Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar itu dibongkar oleh eks penyidik KPK AKP Robin Stepanus Pattuju, saat bersaksi dalam kasus suap dengan terdakwa M Syahrial yang digelar PN Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

Dalam persidangan, Stepanus Robin Pattuju menyebut peran Lili Pintauli Siregar dalam upaya menghilangkan berkas perkara yang menjerat M Syahrial.

“Terdakwa (Syahrial) menanyakan pada saya, apakah saya kenal dengan Fahri Aceh, saya bilang tidak kenal. Terdakwa menyampaikan bahwa Fahri Aceh itu utusan Lili Pintauli Siregar,” tuturnya.

“Lalu saya bilang, terserah mau pakai jasa mereka atau kami. Kemudian terdakwa (Syahrial) menyanggupi uangnya. Namun diserahkan dengan cara cicil,” kata AKP Stepanus Robin Pattuju di persidangan, Senin.

Penasaran dengan kesaksian itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet sempat menanyakan ulang sosok Lili yang dimaksud Stepanus Robin Pattuju.

Apakah Lili yang disampaikan itu adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dengan tegas, Stepanus Robin Pattuju membenarkan bahwa orang yang diduga berupaya membantu M Syahrial melenyapakan perkara di KPK adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Diawal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon bu Lili bahwa berkasnya di mejanya. Ia (Syahrial) sempat menyampaikan, ‘bantulah bu’, lalu kata bu Lili, ‘ya udah, ketemu dengan orang saya di Medan Fahri Aceh’. Terdakwa ini setahu saya sudah lebih dulu kenal dengan Lili,” kata AKP Stepanus Robin Pattuju, Senin kemarin.

Meski mengungkap peran Lili Pintauli Siregar, namun Stepanus Robin Pattuju mengaku tidak ada berkomunikasi dengan pimpinannya di KPK tersebut.

Dia cuma mengatakan, bahwa benar dirinya ada menerima suap dari M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif.

Uang suap itu diserahkan melalui advokat Maskur Husein.

“Jadi, janji Rp 1,5 miliar serta plus Rp 200 juta itu kesepakatan agar kasus tersebut tidak mencuat. Dan dari total uang yang diterima sekitar Rp 1,69 miliar tersebut hanya menerima Rp 490 juta. Sedangkan sisanya diambil Maskur Husein,” kata Stepanus Robin Pattuju.

Lantas, hakim anggota bertanya kemana saja uang suap itu dipakai oleh dirinya.

“Untuk keperluan saya Yang Mulia, motivasi saya butuh uang Yang Mulia,” cetus Robinson.

Mendadak Cabut Keterangan
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini sudah menjadi tersangka penerima suap, sempat menyebutkan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dalam berkas acara pemeriksaannya (BAP).

Dalam BAP tersebut, Stepanus Robin Pattuju menjelaskan secara gamblang bahwa Azis Syamsuddin sebagai suksesor pertemuan antara dirinya dengan M Syahrial.

Bahkan, Stepanus sempat menyebutkan, pertemuan berujung suap yang dilakukan M Syahrial terhadap dirinya itu dilakukan di rumah Azis Syamsuddin atas persetujuan Azis.

Meski sempat menerangkan secara terang benderang di BAP, belakangan Stepanus Robin Pattuju mendadak mencabut semua keterangannya.

Dia berdalih bahwa saat memberikan keterangan, dirinya sedang stres dan tidak fokus.

“Di BAP saksi ada menyebutkan, bahwa Dedi (ajudan Azis Syamsuddin) saat itu mengatakan bahwa, saya (Stepanus) dipanggil oleh bapak, maksudnya Azis Syamsudin karena ada yang mau ketemu. Ini bagaimana keterangan saksi,” tanya jaksa KPK Budhi Sarumpaet, pada sidang yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

Menjawab hal itu, Stepanus Robin Pattuju berdalih saat memberikan keterangan sedang stres.

“Kondisi saya waktu itu (memberikan keterangan dalam BAP) masih stres, banyak hal yang saya tidak bisa fokus,” kata Stepanus di persidangan.

Bukan cuma itu saja, Stepanus juga mencabut keterangannya soal upaya Azis Syamsuddin memintanya membantu M Syahrial untuk menghilangkan perkara yang tengah diusut KPK.

“Di BAP Nomor 49, setelah berbicara dengan Syahrial, saya pamit ke Azis, lalu ia menanyakan apakah sudah selesai dan tukaran nomor HP, lalu saya jawab, sudah selesai, saudara Azis lalu mengatakan kalau bisa kamu bantulah. Dalam pemahaman saya bahwa apa yang disampaikan oleh Azis, Azis sudah mengetahui apa yang disampaikan Syahrial. Ini bagaimana keterangan anda di BAP,” cecar Jaksa.

Lagi-lagi, Stepanus mencabut keterangan tersebut.

Jawabannya tetap sama, tidak fokus dan stres.

“Waktu itu saya kurang konsentrasi pak, saya merubahnya, di sini,” ucapnya.

Kendati berdalih dan mencabut keterangannya soal keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara suap M Syahrial, namun Stepanus mengakui bahwa pertemuan berujung suap oleh Syahrial pada dirinya memang dilakukan di rumah poltisi Partai Golkar tersebut.

Dia tidak membantah, bahwa rumah Azis Syamsuddin menjadi tempat pertemuan membicarakan suap untuk menutup kasus yang tengah melibatkan M Syahrial.

“Syahrial minta dirinya tidak menjadi tersangka mengenai proyek yang tak selesai. Lalu saya bilang saya jamin,” ucap Stepanus, setelah sebelumnya sempat menjelaskan ada menghubungi advokat bernama Maskur Husain.

Dalam persidangan yang digelar secara daring ini, Azis Syamsuddin turut dihadirkan oleh jaksa KPK.

Saat dimintai keterangannya, Azis Syamsuddin tidak mengakui semua keterangan Stepanus Robin Pattuju di BAP.

Dia berkelit tidak ada menjadi suksesor dalam pertemuan antara Stepanus Robin Pattuju dan M Syahrial.

Azis Syamsuddin berkelit, bahwa kehadiran M Syahrial ke rumahnya kala itu untuk melakukan rapat partai.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi.

Sumber : Tribunnews.com

- Advertisement -

Berita Terkini