KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – KPK masih memburu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku. KPK telah meminta Interpol agar menerbitkan red notice.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Ali mengatakan permintaan penerbitan red notice Harun Masiku telah dikirim ke Interpol pada Senin (31/5). Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan kasus Harun Masiku segera dituntaskan.

“Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terus berupaya mencari tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Salah satunya dengan membuat surat pencarian.

“Terkait beberapa tersangka yang belum tertangkap, saya ingin katakan, 3 hari yang lalu kita juga sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku),” kata Firli pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

Harun Masiku adalah salah satu dari empat DPO yang belum tertangkap oleh KPK. Firli menyebut, jika alat bukti sudah cukup, KPK tentu akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Seingat saya ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku. Terkait dengan setiap orang sebagai tersangka yang sudah ditangkap KPK, berarti cukup bukti,” ujar Firli.

“Bahwa dengan berdasarkan bukti yang cukup, KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka, karena penyidikan adalah salah satu tindakan penyidik berdasar undang-undang untuk mencari mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkapkan suatu perkara dan menemukan tersangka,” sambungnya.

Dia juga menegaskan pencarian Harun Masiku bukan hanya tanggung jawab oleh satu orang, melainkan tanggung jawab bersama.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini