Hukum Menghadiri Walimah dalam Perspektif Imam Syafi’i

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Menurut Imam Syafi’i, term walimah diambil dari kata walmun yang berarti sebuah perkumpulan, dikarenakan kumpulnya antara kedua mempelai. Juga dikatakan bahwa walimah merupakan makanan yang disediakan ketika acara pernikahan, atau semua jenis makanan yang disiapkan untuk para tamu undangan, tidak terkecuali ketika khitan, pulang dari berpergian jauh dan lainnya.

Syafi’iyyah menekankan bahwa hukum walimah adalah sunnah muakkadah. Diantara hikmah dari diadakannya kegiatan walimah ini adalah sebagai bentuk rasa syukur taufik yang telah diberikan oleh Allah SWT, dan adanya undangan kepada kerabat, sahabat, keluarga bahkan penghuni suatu desa yang menyebabkan tumbuhnya rasa kecintaan kepada sesama. Memperlihatkan dan menyiarkan kedua pengantin kepada khalayak ramai, dan sekaligus memperlihatkan perbedaan adat pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan yang tidak sesuai dengan syari’at.

Dari pandangan yang diberikan oleh Imam Syafi’i, telah jelas bahwa walimah merupakan sebuah acara yang diadakan oleh sahibul hajat dengan menyediakan berbagai macam bentuk makanan untuk para tamu undangan, walimah tersebut tidak hanya diadakan bersamaan ketika acara pernikahan atau sehari setelahnya, ketika seorang anak diaqiqah atau dikhitan atau juga bisa dilakukan oleh seseorang setelah bepergian jauh, sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diperolehnya.

Menghadiri acara walimah merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam syari’at Islam. Lalu bagaimana perspektif Imam Syafi’i terkait hukum menghadiri walimah? Berikut ini pemaparan hukum menghadiri walimah dan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, yakni :

1. Hukum Menghadiri Walimah

Syafi’iyyah memandang bahwa hukum menghadiri walimah bagi seseorang yang mendapatkan undangan adalah fardu ‘ain. Hal ini disandarkan pada hadis Ibnu Umar.

“Apabila seseorang diundang untuk menghadiri walimah, hendaklah ia datang.”

Beliau melanjutkan dengan syarat-syarat wajib mendatangi undangan walimah, sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu sebagai berikut:

a) Hendaklah yang diundang tidak dikhususkan bagi orang-orang kaya, apabila dikhusukan maka tidak ada kewajiban untuk menghadiri walimah tersebut. Hal ini disandarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan pada saat walimah, orang-orang kaya diundang dan orang-orang miskin ditinggal, barangsiapa yang tidak mendatangi undangan, sesungguhnya dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.”

Hadis ini mengisyaratkan kita dengan sesuatu yang terjadi di kalangan masyarakat saat ini, bahwa perhatian dan pengkhususan pemilik hajat ketika walimah sangat besar kepada orang-orang kaya dan dengan hidangan walimah yang terlalu berlebihan.

b) Hendaklah yang memiliki undangan adalah seorang Muslim, apabila undangan tersebut berasal dari non Muslim maka tidak wajib untuk dihadiri.

c) Hendaklah undangan walimah itu dilakukan pada hari pertama, apabila pelaksanaannya beberapa hari. Apabila diundang pada hari kedua, hukum mendatanginya adalah mustahab, dan apabila dipanggil pada hari ketiga hukum mendatanginya adalah makruh.

d) Hendaklah undangan tersebut ditujukan untuk meningkatkan cinta antar sesama dan menjalin kedekatan, dan tidak wajib mengahadirinya apabila diundang karena ada unsur ketakutan atau ketamakan.

e) Tidaklah seorang yang memiliki hajat tersebut zholim atau sering melakukan kejelekan, atau uang yang digunakan untuk walimah tersebut adalah hasil dari uang haram. Bila demikian, maka hukum menghadiri walimah tidak wajib.

f) Hendaklah tidak menghadirkan sebuah kemungkaran di dalamnya, seperti menyediakan khamar, berbaurnya laki-laki dan perempuan, memasang gambar-gambar manusia dan atau hewan-hewan sebagai hiasan temboknya. Dan apabila dengan kahadirannya, unsur-unsur kemungkaran akan hilang, maka wajib hukum menghadirinya dan menghilangkan kemungkaran di dalamnya.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk dalam satu hidangan yang terdapat di dalamnya khamr.” (HR. Hakim).

Dari penjelasan Imam Syafi’i di atas, hukum menghadiri walimah mencakup ke beberapa aspek yang mempunyai hubungan erat dengan acara tersebut, yaitu orang yang memiliki hajat atau sahibul hajat, prosesi acara walimah, dan orang yang mendapatkan undangan.

Dan pada setiap aspek harus memenuhi beberapa syarat, sehingga tidak menjatuhkan kewajiban seseorang untuk menghadiri acara tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Sahibul hajat: hendaklah seorang Muslim, hendaklah bukan orang yang fasik dan zholim, artinya uang yang diperoleh untuk mengadakan acara walimah, bukan dari hasil pencurian, perampokan, atau uang haram, hendaklah tidak mengadakan acara untuk maksud dan tujuan tertentu seperti memperlihatkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada khalayak atau sombong dan untuk tujuan mengadu domba.
  • Prosesi walimah: Hendaklah di dalamnya tidak mengandung unsure-unsur keharaman, kemungkaran dan pelanggaran terhadap syari’at, seperti disediakannya khamr dan bercampurnya antara laki-laki dan wanita, hendaklah undang tersebut tidak dikhususkan hanya bagi si kaya, hendaklah undangan walimah itu dilakukan pada hari pertama, hendaklah undangan tersebut ditujukan untuk meningkatkan cinta antar sesama dan menjalin kedekatan, bukan karena ketamakan atau ketakutan.
  • Orang yang diundang: Seorang yang diundang hendaklah tidak berhalangan untuk hadir kecuali dalam keadaan sakit atau dalam keadaan sibuk yang tidak tergantikan atau dalam keadaan panas dan dingin yang tidak tertahankan atau hujan yang sangat lebat. (jurnal.tarjih.co.id)

Anjuran menghadiri walimah akan gugur tatkala terdapat udzur-udzur syar’i yang menjadikan acara walimah tidak wajib dihadiri.

Maka saat terdapat udzur syar’i yang menyebabkan walimah tak lagi diwajibkan untuk dihadiri, sebaiknya kita menyampaikan permohonan maaf kepada sahibul hajat atas ketidakhadiran tersebut. Dengan begitu kita tetap menaruh hormat dan terhindar dari menyakiti hati (idza’) pihak pengundang. Wallahu a’lam bishshawab.

Penulis : Puji Tri Astuti (Mahasiswi Jurusan Perbandingan Mazhab, Peserta KKN-DR Kelompok 133 UIN-SU)

- Advertisement -

Berita Terkini