Polsek Namo Rambe, Amankan Pelaku Curanmor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Saat sedang melaksanakan pengaturan arus lalu lintas, personil Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang Polda Sumut berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul dengan nomor Polisi BK 2010 ADH di Jalan Putri Deli Komplek Taman Putri Deli Blok Rambutan I No. 275 Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/08/2020).

Kapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang IPTU Antonius Ginting mengatakan, berawal pelaku yang berinisial RS (21) warga Dusun II Desa Kayu Embun Deli Tua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang menggeser sepeda motor dari teras rumah korban Rini Hartati Rahayu (45) warga Jalan Putri Deli Komplek Taman Putri Deli Blok Rambutan I No. 275 Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang dan membawa ke luar pagar rumah korban Rini.

Pada saat pelaku RS sedang berusaha menghidupkan (stater) sepeda motor milik Rini namun tak kunjung hidup, melihat sepeda motor orang tuanya sedang didorong oleh orang yang tidak dikenal, secara Spontan anak korban Rini berteriak “ada maling”.

Mendengar teriakan “ada maling” sontak Personil Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas langsung mendatangi sumber suara ternyata benar korban Rini bersama dengan anaknya meminta tolong dan personil Polsek Namo Rambe melihat bahwa ada seorang laki-laki sedang melarikan diri diduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor.

Mengetahui hal tersebut, Personil Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang langsung mengejar pelaku RS dan berhasil mengamankannya, selanjutnya personil Polsek Namo Rambe membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Namo Rambe guna proses lebih lanjut.

“Ya, sudah kita amankan pelaku RS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini