Polsek Namo Rambe, Tangkap DPO Pelaku Tindak Pidana Curat 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Pria berinisial SA (31) warga Dusun VI, Desa Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, DPO Tindak Pidana Pencurian Pemberatan berhasil ditangkap Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang, Jumat (15/8/2020).

Kapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang Iptu Antonius Ginting mengatakan, tindak Pidana Pencurian Pemberatan yang terjadi pada Jumat (17/7) lalu di Kecamatan Namo Rambe berhasil ditangkap pihak Kepolisian, diketahui tersangka berjumlah dua orang yakni, DT dan SA.

“Tersangka berinisial DT (30) warga Dusun II Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namo Rambe sudah diamankan terlebih dahulu pada Jumat (17/7) lalu,” jelas saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8).

Antonius Ginting menerangkan, pada hari Jumat (17/7) sekitar pukul 17.39 WIB. Korban yakni Puspita Anggraini (31) warga Dusun III Penampungan Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe mengendarai motor sepulang berbelanja di pajak Delitua dan meletakkan dompetnya di dashboard sepeda motornya.

Antonius melanjutkan, setibanya di simpang Udana Desa Kuala Simei Me Korban dipepet pelaku yang berboncengan dengan temannya yang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma dan langsung mengambil dompet korban. Sambungnya, pelapor berteriak “Maling…maling..maling…” , dan pelaku melarikan diri sehingga mengundang banyak perhatian warga.

Setibanya di desa Kuta Tualah tersangka menabrak 1 (Satu) unit mobil yang mengakibatkan tersangka berinisial DT terjatuh, dan selanjutnya teman DT yang masih di sepeda motor tancap gas dan meninggalkannya. DT yang melarikan diri kearah perladangan warga berhasil ditangkap oleh warga di Desa Ujung Labuhan.

“Pihak Polsek Namo Rambe yang mengamankan DT memboyong DT ke Mapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang, saat diinterogasi, DT mengaku melakukan aksinya bersama dengan SA alias A (31) warga Dusun VI Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang,” jelas Antonius.

Pihak Polsek Namo Rambe yang mengetahui keberadaan SA, berhasil menangkapnya pada Jumat (15/8) di Jalan Madrasah Desa Batu Penjemuaran Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.

“DPO SA berhasil kami tangkap, saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang,” pungkasnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini