Perdagangan Orang Sumut, Polda Sumatera Utara Berhasil Ungkap Sidingkatnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS COM, Sumut – Polda Sumatera Utara berhasil ungkap sindikat perdagangan orang yang ada di Sumatera Utara, pada 7 April dan 3 Mei 2017 lalu.

Dalam kasus perdagangan orang ini, tersangka menyuruh para korbannya untuk membayar uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

“Jadi, para tersangka ini meminta kepada korbannya untuk membayar uang sebesar Rp 1 hingga 3 juta agar mereka bekerja di luar negeri,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Mapoldasu, Jumat (5/5/2017).

Kapolda Sumut menjelaskan, modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara, awalnya tersangka menawarkan pekerjaan keluar negeri kepada masyarakat baik laki-laki dan perempuan.

“ketika sudah ada korbannya, mereka menyelundupkan korban melalui kapal yang nantinya dikirim dari Indonesia ke Malaysia. Setibanya di Malaysia korban sudah ada yang menjemput dari jalur darat,” jelas Rycko.

Diberitakan sebelumya, pihak Polda Sumatera Utara, telah mengamankan 16 orang tersangka lelaki dan perempuan yang menjadi korban dalam perdagangan manusia yang terjadi pada 7 April dan 3 mei 2017 lalu.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah menjelasakan bahwa pada 7 April yang lalu, pihaknya berhasil menahan tujuh orang. Dimana korbanya sebanyak 42 orang.

“ Dari 42 orang korbannya itu, 19 orang sudah kita serahkan ke Dinas Sosial dan sisanya sudah dijemput pihak keluarga,” jelasnya.

Nurfallah menambahkan pada 3 Mei 2017 lalu, petugas berhasil mengamankan 25 orang. Dimana 19 orang sudah diserahkan ke Dinas Sosial dan enam orang masih diamankan oleh polisi dikarenakan asal mereka ada yang dari Jawa Barat, Banten dan Aceh yang nantinya mereka akan dipulangkan ke asal mereka.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah dengan tindak pidana perdagangan orang yaitu pasal 2, 10, dan 11 dengan ancamanan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Nurfallah. Berita Sumut, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini