Ketangkap Omak-omak Mencuri Dompet Seorang Janda Diboyong Kekantor Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra
MudaNews.com, Medan (Sumut)-Susanti (28) warga Jalan Pasar VI Batang Kuis. Kab. Deli Serdang, terpaksa di boyong ke Polsek Medan Timur. Pasalnya, wanita yang berstatus janda ini kedapatan sama warga mencuri dompet milik korban Rahimah (50) warga Jalan Rami I Perumnas Simalingkar, saat korban berada di Jalan Rupat Medan menuju Jalan Bawean Medan, Kamis (20/4) siang.

Menurut informasi yang di peroleh MudaNews.com, di kepolisian, Jum’at (21/4) siang. Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ainul Yaqin mengatakan, Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (20/4) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di Jalan Rupat Medan, hendak menuju ke Jalan Bawean Medan. Disaat korban berjalan, korban ada mendengar warga berteriak “siapa yang kehilangan dompet”. Mendengar itu, korban berusaha memeriksa tas sandang miliknya.

“Saat memeriksa tas sandangnya, korban terkejut bahwa dompetnya sudah tidak ada lagi didalam tas sandangnya itu. Kemudian, korban melihat dompet miliknya sudah terletak diatas tanah yang berjarak sekitar 1 Meter dari korban,” kata Yaqin.

Melihat dompetnya itu, sambung Yaqin, kemudian korban mendatangi saksi Melda Br Sibarani dan Ruamiani Br Harahap sembari mengatakan bahwa dompet itu adalah milik korban. Mendengar pengakuan korban, kedua saksi itu langsung memberikan dompet itu kepada korban dan mengatakan bahwa dompet korban telah diambil oleh pelaku Susanti yang sudah di tangkap oleh dua saksi tersebut.

” Setelah korban mendapat dompetnya, korban bersama kedua saksi itu mengintrogasi pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dompet korban. Selanjutnya, petugas yang mendapat informasi tiba dilokasi dan langsung memboyong pelaku dan korban ke polsek Medan Timur guna dilakukan proses Penyidikan,” ujar Yaqin.

Sesampainya di Mapolsek Medan Timur, Lanjut Yaqin, korban diarahkan untuk membuat laporan polisi yang tertuang dalam Laporan Polisi No.LP/370/IV/2017. Tgl 20 April 2017. An. Rahimah. Sementara pelaku pencurian telah ditahan dan masih di lakukan pemeriksaan.

” Laporan korban kita terima, dan kini pelaku sudah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti satu buah dompet warna coklat milik korba yang didalamnya berisikan uang tunai Rp 1.017.000. Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs pasal 362 KUHP, “Jelas Yaqin.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini