Oknum Ditpamobvit Miliki 1000 Butir Ekstasi, Divonis 10 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MudaNews.com, Medan (Sumut) – Majelis Hakim memvonis salah seorang personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Sumut), yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), Aipda Abdul Kholik selama 10 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/4).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-butar, juga membebankan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan.

“Abdul Kholik terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan seribu butir pil ekstasi untuk kawasan Kota Medan,” sebut Gosen Butar-butar.

Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan selain itu sebagai petugas kepolisian seharus terdakwa ikut mencegah serta memberantas peredaran narkoba, akan tetapi terlibat dalam peredaran narkoba.

Ini dibuktikan, terdakwa bersama rekannya Apitu Mansur, salah seorang personil Polres Padang Sidempuan (yang sebelumnya telah dihukum selama 10 tahun penjara) ikut memiliki dan memasarkan barang haram tersebut.

Hakim menyatakan, bahwa Kholik merupakan pemilik 1000 butir ekstasi dan bersama Mansur ikut mengedarkannya.

Terlebih lagi, dikuatkan setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) meringkus Mansur di kediamannya beserta barang bukti 1000 butir ekstasi. Mansur mengaku, barang tersebut milik Abdul Kholik.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Nelly Nova menuntut Abdul Kholik dan Mansur, masing-masing dengan tuntutan 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, jaksa juga membebankan kedua terdakwa membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Usai persidangan, Randi selaku JPU pengganti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terlihat enggan mengomentari hasil putusan hakim.

“Nanti ya, saya ada sidang lagi,” ucapnya sembari berlari meninggalkan wartawan, hal yang sama juga dilakukan penasehat hukum terdakwa seraya menyatakan pikir-pikir dalam mengajukan banding.

Sementara itu, dari pantauan wartawan, selama pembacaan tuntutan, suara majelis hakim tidak terdengar, tetapi pada saat membacakan putusan terdengar sangat lembut.

Padahal, di dalam ruangan Cakra I tersedia speaker bantuan USAID, yang biasa dipergunakan dalam sidang. Anehnya lagi, usai sidang, pada persidangan berikutnya baru terdengar keras suara dari speaker.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini