Gerebek Kampung Narkoba, Polsek Medan Area Ringkus 5 Pria

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Personel Polsek Medan Area bersama Muspika Kec. Medan Area, melakukan Gerebek Kampung Narkoba(GKN) yang berada di Jalan Denai, Gang Jati I, II, dan III, Kec. Medan Area, Kamis (13/04) malam.

Dalam penggrebekan personel mengamankan Erianto Tampubolon (25) warga Jl. Denai Gang Singkat, Kec. Medan Area. Agus Salim (22) warga Jl. Denai Gang Jati 2, Medan Area, Hendra Saputra (36) warga Jl.Datuk Kabu Pasar III Tembung, Varid Hamjah (30) warga Jl. HR Hakim Gang Melati, Kec.Medan Area dan Suhermanto (23) warga Jl. Datuk Kabu Pasar III Tembung.

Selain mengamankan ke lima orang tersebut, personel juga turut menyita sejumlah barang bukti dilokasi, diantaranya satu bungkus kecil diduga sabu sabu, satu paket kecil ganja, Timbangan Elektric, satu bungkus plastik klip, 6 unit mesin Jackpot dan sepeda motor Honda Revo BK. 4858 ACP tanpa pemiik.

Kapolsek Medan Area Kompol Mhd. Arifin kepada MudaNews com, Jum’at (14/04) menjelaskan, penggrebekan terhadap kampung narkoba itu dilakukan atas laporan masyarakat, yang melaporkan dikampung tersebut masih marak peredaran narkoba dan peyalahgunaan narkoba.

” Menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu, kita langsung mengeluarkan surat Surat Perintah Tugas : Nomor : SPT/ 26 / IV / 2017, Tanggal 13 April 2017, guna menindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kampung narkoba tersebut yang sudah kerap kali kita grebek,” jelas Arifin.

Selanjutnya, sambung Arifin, sekira pukul 22.00 WIB, personel yang langsung dipimpinnya bersama Muspika Medan Area bergerak melakukan penyisiran ke Jalan Denai, Gang Jati I,II,III, Kec. Medan Area, guna melakukan penggrebekan.

” Alhasil, saat kita melakukan penyisiran di Gang Jati I, kita menemukan empat orang pria sedang duduk dipinggir jalan. Saat digeledah, salah satu dari pria atas nama Erianto Tampubolon (25), personel menemukan satu bungkus kecil diduga sabu yang disimpannya dibawah sandal. Melihat itu petugas kita langsung mengamankan pria tersebut,” kata Arifin.

Setelah menyisir Gang Jati I, lanjut Arifin, pihaknya melakukan penyisiran di Gang Jati II dan III. Saat personel menggeledah satu unit rumah, di dalam rumah tersebut personel mendapati 6 unit mesin Jackpot dan 4 orang pria atas nama Suhermanto, Agus Salim, Hendra Saputra,Varid dan Hamjah.

” Saat personel melakukan penggeledahan diluar rumah itu. Personel mendapati sabu bekas pakai, dan timbangan elektrik, personel juga mendapati satu paket kecil ganja yang disimpan disamping kandang Ayam. Selanjutnya ke 5 orang tersebut bersama barang bukti di bawa ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut,” tandsanya.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini