Sidang OTT Kooperasi TKBM, Terdakwa Lakukan Pencucian Uang

Sidang OTT Kooperasi TKBM, Terdakwa Lakukan Pencucian Uang
Net/Ilustrasi

Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sidang lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kooperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya sidang sempat digelar di PN Labuhan.

Dalam persidangan tersebut, tampak tiga saksi yang dihadirkan, Joni Utama dari pelindo, Kepala Keuangan TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Angkasa Nababan, dan Kasir TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Safrizal untuk masing-masing ketiga terdakwa Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, Mafrizal, Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya, Sabam Parulian Manalu dan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Frans Sitanggang.

Pada persidangan tersebut, tampak ketiga terdakwa terlihat santai dalam persidangan.Bahkan majelis hakim sempat menegur pihak kejaksaan agar menghadirkan saksi yang mengetahui permasalahan TKBM tersebut.

“Ini terungkap dalam persidangan, saksi Safrizal yang merupakan kasir di TKBM mengakui bahwa semua pembayaran atau pencairan harus ditandatangani dua dari tiga pengurus TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/4).

Bahkan dalam persidangan tersebut, disebutkan gaji ketiganya cukup fantastis. Ketua dan Sekretaris perbulannya dapat Rp 10 juta sedangkan bendahara Rp 9 Juta. Belum lagi tunjangan lainnya.

Namun, mengenai operasional masalah TKBM, dirinya tidak banyak tahu sebab ia hanya mengurusi masalah keuangan.Usai mendengarkan kesaksian ketiganya, maka majelis menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu, salah seorang JPU Ruji yang dikonfirmasikan usai persidangan mengatakan, akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar.

“Adapun rinciannya PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar 5 miliar,” sebut Ruji.

Menurut JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 lalu, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

Saat melaksanakan aktifitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktifitas di dermaga.

Ketiganya dikenakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dan UURI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.[rd]