Napi Seumur Hidup Edarkan Ganja Di Lapas Tanjung Gusta

Napi Seumur Hidup Edarkan Ganja Di Lapas Tanjung Gusta
Tersangka Saat Diamankan Mapolsek Helvetia

Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan ( Sumut) – Hukuman penjara ternyata tidak menghentikan narapidana untuk menjalankan bisnis haramnya. Hal tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Sebab, seorang narapidana bernama Yusrizal Daulay alias Ijal alias Ebot (37) kedapatan petugas setelah beberapa waktu berhasil mengedarkan daun ganja kering di Lapas tersebut.

Padahal, narapidana yang telah divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba ini pada tahun 2013 lalu berada di dalam sel. Akan tetapi ia masih leluasa mengedarkan barang haram tersebut.

Namun, usahanya mengedarkan barang haram tersebut terhenti setelah petugas Lapas menangkapnya. Tidak sampai di situ, petugas juga mengamankan 10 kilogram ganja kering siap edar yang telah dikemas dalam 8200 amplop darinya pada Sabtu, (1/4). Selain Ebot, petugas juga mengamankan Paino, yang berperan sebagai kurir.

Informasi yang dihimpun, Senin (3/4) penangkapan keduanya bermula dari laporan para napi yang menyebut jika tersangka Paino menjadi kurir ganja di dalam penjara. Dari situ, petugas pun melakukan penyelidikan dan menggrebek Blok Senyum Kamar J4/T5 yang berada dilantai III tempat Paino.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan kamar Paino, di situ, dapat barang buktinya yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Saat diinterogasi, Paino mengaku ganjanya dari si Ebot, makanya si Ebot diamankan juga,” kata salah seorang petugas ketika dikonfirmasi.

Dari pemeriksaan sementara, dijelaskannya, tersangka Ebot mengaku menjadi pengejar ganja di penjara sejak dua pekan terakhir. Ganja tersebut didapatkannya dari napi juga yang dibeli seharga Rp10 juta.

“Tersangka tahanan pendamping (Tamping) kebersihan di Lapas, makanya bebas. Dia (Ebot) divonis penjara seumur hidup, sedangka si Paino divonis tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Orang nomor satu di Mapolsek Helvetia itu mengaku jika kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya.

“Iya benar ada serahan dari Lapas, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kompol Hendra.[rd]