Dua Tersangka ( Baju Biru) di Amankan Petugas Bersama Barang bukti
Laporan : Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua berhasil mengamankan dua orang resedivis anggota sindikat pencurian Mitsubishi Colt Diesel antar Provinsi.

Kedua tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan korban, Jelis Marpaung (48), warga Jalan Rajawali, Lorong IV, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah dan kondekturnya, Daniel Zai (31), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

Informasi diperoleh di Mapolsek Deli Tua, Minggu, (19/3) menyebutkan, ikhwal terjadinya pencurian tersebut saat pelaku mengaku ingin menyewa truck Mitubishi Colt Diesel plat BB 9353 NA yang dikemudikan korban guna keperluan mengangkut barang dari Medan ke Sibolga.

Setelah sepakat, antara pelaku dan korban bertemu di hotel Selayang Pandang, Kecamatan Medan Tuntungan. Di situ, korban diajak minum bir yang telah dicampur dengan obat tidur oleh pelaku.

“Setelah korban mabuk dan tertidur, para pelaku dengan leluasa melarikan truck korban dan menjualnya ke Provinsi Aceh,” kata Kepala Kepolisian Sektor Deli Tua, Kompol Wira Prayatnya.

Sadar menjadi korban, Wira menerangkan, sang pengemudi truck melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Deli Tua.

“Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan itu, akhirnya pelaku yang diketahui bernama John Preddy Surbakti (58), warga Jalan Asoka Nomor 58, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang berhasil ditangkap,” terang Wira.

Tidak hanya itu, Wira menambahkan, dari keterangan John, petugas berhasil menangkap rekan pelaku yakni Chandra Rahman Mulia alias Dodi (34), warga Jalan Mangaan IV, Lorong Rahayu, Gang Setia No 21 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

“Berdasarkan keterangan John, rekannya yang terlibat dalam pencurian mobil itu berhasil kita ringkus dari kediamannya,” tambah mantan Wakil Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Kasat Res Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan ini.

Orang nomor satu di Mapolsek Deli Tua ini menerangkan, selain menangamankan para tersangka, pihaknya juga menyita Honda Supra X 125 plat BK 5057 AAN, Suzuki Thunder plat BK 2752 XJ, dua unit telepon genggam dan empat botol bir sebagai barang bukti.

Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi mengaku barang hasil kejahatannya telah dijual ke seorang penadah di Provinsi Aceh.

“Barangnya sudah kami jual ke Aceh. Ada penadahnya di sana,” jelas tersangka Dodi yang sudah pernah menjalani hukuman karena kepemilikan senjata air soft gun ilegal.

Sedangkan Preddy, rekan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian ternak lembu.
Imbas perbuatannya, kedua tersangaka kini meringkuk di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Delitua. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.