Bertengkar Dengan Istri, Pengungsi Rohingya Tikam Pengungsi Lainnya

Laporan : Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua berhasil mengamankan seorang pengungsi asal Myanmar.

Pasalnya, ia mengamuk dan menikam dua orang pengunjung hotel di Medan. Akibatnya, kedua korban yang juga sesama pengungsi dari negara yang sama mengalami luka akibat tikaman gunting.

Informasi dihimpun, Minggu, (19/3) menyebutkan, peristiwa bermula saat pelaku Abdul Nabi (25) yang tinggal di kamar F 0002 Hotel Pelangi, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan bertengkar dengan istrinya Farben Akter.

Bermaksud merelai pertengkaran itu, kedua korban, Zakarea (17) dan Moh Elyas (44) yang juga merupakan pengungsi Myanmar bermaksud melerai pertengkaran itu. Nahas, keduanya malah ditikam pelaku dengan menggunakan gunting.

“Jadi, kedua korban bermaksud melerai pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Tidak terima, pelaku langsung menikam kedua korban,” kata Kepala Kepolisian Sektor Deli Tua, Kompol Wira Prayatnya.

Wira menerangkan, usai menikam, pelaku langsung kabur dengan memanjat tembok hotel.

“Setelah menikam kedua korban, pelaku kabur melalui tembok hotel. Sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit Mitra Sejati guna mendapatkan perwatan medis akibat luka tikaman,” terang orang nomor satu di Mapolsek Deli Tua ini.

Selain itu, Wira menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan terkait peristiwa itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Djamin Ginting Medan.

“Usai diringkus, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Deli Tua guna menjalani pemeriksaan,” jelas mantan Wakil Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan ini.

Sedangkan tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Delitua. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.