Penjual Kulit Harimau Yang Divonis 2 tahun
Net/Ilustrasi
Laporan : Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Mantan Pangdam I Bukit Barisan (I/BB), Mayjen TNI Purnawirawan, Burhanuddin Siagian segera mengajukan gugatan hukum berkaitan dengan membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pancing Bussiness Centre (PBC) dan Poldasu.
Sesuai dengan putusan Pra-Peradilan (Prapid) yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Morgat Simanjuntak SH, memutuskan agar para termohon dalam hal ini pihak penyidik Polda Sumatera Utara agar segera mencabut penetapan tersangka dalam perkara penguasaan dan pemakaian lahan seluas 2,1 hektare tanpa izin di kawasan Pancing, Medan Estate Kabupaten Deli Serdang terhadap Burhanuddin Siagian harus segera dilaksanakan, serta mengembalikan barang yang telah disita oleh penyidik.
Kepada wartawan, Sabtu (18/3), Direktur LBH Al Washliyah, Ibeng Syafruddin Rani didampingi Ketua Tim Penanganan Perkara, dalam temu persnya menyebutkan bahwa kliennya Mayjen TNI Purnawirawan Burhanuddin telah menjadi korban kriminalisasi hukum dan penzoliman sehingga akibat perbuatan tersebut telah mempermalukan nama baik Burhanuddin.
“Ini kriminalisasi hukum. Sangat mencoreng nama baik klien saya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ibeng menilai saat proses pemeriksaan dan penyidikan tidak objektif, transparan dan akuntanbel. Terlebih lagi bila ditinjau dari aspek yuridis terhadap kepemilikan. Sebab hingga kini belum ada dinyatakan pemiliknya karena masih berperkara di Mahkamah Agung (MA), oleh karenanya pengaduan Dirut PT PBC, Anton Edison Panggabean tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan gugatan terhadap PT PBC yang telah mengalihkan sebagian lahan seluas 2,1 hektar milik Mantan Pangdam I/BB tersebut kepada Yayasan Chong Wen. Ironisnya lagi, di atas lahan tersebut telah terbangun Sekolah Cinta Budaya berstatus sengketa, setelah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)  dibatalkan oleh PTUN Medan.
Selain itu, dengan dibatalkannya SHGB No 3157 milik PT PBC oleh PTUN Medan dan telah berkekuatan hukum tetap , serta surat-surat penjelasan maupun fatwa dan penguasaan fisik yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka, bukan  hak atas dasar hukum dan perundang-undangan, oleh karenanya patut dan layak status tersangka dicabut.
Dikatakan Ibeng, aspek lainnya adalah kesalahan administrasi dalam hal memberikan penanggalan laporan polisi yang pertama tanggal 8 April 2016 dan yang kedua tanggal 11 April 2016 sehingga memberi kesan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi administrasi.
Dalam kasus yang dihadapi kliennya, Ibeng menegaskan, ternyata banyak pihak mengetahui sejarah tanah yang saat ini dikuasai oleh PT PBC tidak diketahui oleh penyidik, sehingga berkaitan dengan tidak dimintai keterangannya sebagai saksi yang akhirnya terjadi pemotongan sejarah terhadap tanah yang diperoleh PT PBC tersebut.