Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Syariah, Kejati Segera Panggil Karyawan Pertamina

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Masuki lembaran baru kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali membuka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Mandiri Syariah (BMS) Cabang Gajahmada, Medan, terhadap Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut yang menangani perkara menyampaikan lembaran baru tersebut tengah memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik membutuhkan pengumpulan keterangan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi untuk selanjutnya menetapkan tersangaka.

“Mulai hari ini, 15 hingga 17 Maret 2017 ada 19 karyawan yang akan kita minta keterangan sebagai saksi dalam proses hukum berupa penyidikan yang kita lakukan ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumanggar Siagian melalui jaksa di bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Rabu (15/3/2017).

Pemeriksaan terhadap 19 karyawan ini berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-277-295/N.2.5/Fd.1/03/2017 guna menindak lanjuti proses pemeriksaan ditingkat Penyidikan.

“Mereka (Karyawan Pertamina) diminta keterangan dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus kredit fiktif ini,” ucapnya.

Dalam penyidikan kasus ini, Sumanggar tidak membantah sudah ada penetapan tersangka. Baik Kopkar Pertamina dan BSM Cabang Gajah Mada, Medan. Namun, hal itu akan segera disampaikan kepada media untuk nama-nama tersangka.

‎”Akan dipertanyakan kepada pihak Pidsus dan ke depanya kita akan segera menyampaikan ke media,” tuturnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini