Rumah Recty Disatroni Maling, Sejumlah Barang Berharga Raib

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Recty Novelia (33) terpaksa menyambangi Polres Pematangsiantar untuk membuatĀ  pengaduan pembongkaran rumah milik ibunya yang terletak di Jalan Medan KM. 4, Nomor 46, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba pada, Selasa (14/3/2017) tempat ia juga tinggal.

Pemilik rumah, Nurmala Manurung (56), ikut langsung membuat pengaduan dengan Recty Novelia pada Rabu (15/3/2017) dengan laporan polisi Nomor, LP/74/ III/ 2017/SU/ STR.

Awal kejadian pembongkaran tersebut diketahui ketika korban baru pulang dari pekerjaanny dan melihat tiga pintu rumah mereka sudah terbuka.

Sebelum pergi kerja, korban sudah menutup pintu dan juga mengunci seluruh pintu dan juga jendela rumahnya.

Begitu masuk ke rumah dan melihat beberapa pintu kamar tidur terbuka, pelapor (Recty Novelia) mengecek Kamar dan terlihat kamar sudah berantakan bagaikan bah Kapal pecah.

Ia pun mengecek kamar tidur orangtuanya juga sudah berantakan, saat lemari pakai milik orang tuanya dicek ternyata perhiasan yang disimpan orang tuanya didalam lemari sudah raip. begitu juga dengan satu unit TV.

Tak hanya meriksa ruangan tengah saja, Recty juga melihat bahwasanya pintu belakang rumah sudah terbuka akibat ulah maling yang menggasak perhiasan dan juga TV milik mereka.

Melihat harta benda mereka dijarah oleh maling, lantas Ricty pun menghubungi orang tuanya dan memberitahukan bahwa perhiasan ibunya tersebut sudah raib digasak maling.

Akibat pembongkaran yang dialami korban, maling berhasil membawa kalung berlian empat buah, tiga buah Gelang berlian, dua buah Gelang Emas, dua buah cincin emas, sebuah tusuk sanggul Emas, tiga buah cincin berlian, satu pasang anting berlian, dan serta Tv 32 Inchi Merk Toshiba.

Setelah mendapat kabar dari anaknya, orang tua Recty mengusulkan untuk menghubungi salah satu anggota keluarganya yang kebetulan seorang anggota Kepolisian. Setelah menghubungi keluarganya itu, tidak berapa lama Polsek Siantar Martoba turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu petugas polsek martoba mengarahkan Recty untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar. Akibat ulang maling tersebu, Recty dan orang tuanya mengalami kerugian berkisar Rp 200 juta.

Saat dikonfirmasi Kanit II SPKT Aipda Hotmen Saragih membenarkan atas laporan pengaduan yang dibuat oleh Recty,” Ujarnya.

“Memang benar korban (Recty) tadi pagi datang untuk membuat laporan pengaduan, lapora juga sudah kami terima dan untuk pelaku masih dalam lidik,”. Ujar Aiptu H. Saragih saat berada di ruang SPKT.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini