Hakim Umroh, Sidang Tersangka Korupsi Bank Sumut Ditunda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas Bank Sumut senilai Rp 18 miliar, dengan terdakwa Irwan Pulungan terpaksa ditunda. Sebab, Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara tidak hadir.

Sidang yang beragendakan dakwaan, Irwan Pulungan sempat dibuka Majelis Hakim di Ruang Cakra I, Gedung PN Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (13/3) yang akhirnya terpaksa ditutup kembali karena Majelis Hakim tidak hadir.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan, Senin (20/3) karena Majelis Hakim tidak hadir,” ucap Hakim .

Di luar sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan, pihak jaksa sudah siap untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Akan tetapi, berhubung Hakim berhalangan, sidang dakwaan pun harus ditunda.

“Kita sudah siap untuk bacakan dakwaan. Tapi majelis hakim Sri Wahyuni Batubara tak hadir karena Umroh,” ucap Netty.

Netty kecewa atas sikap Pengadilan yang menunda sidang tanpa pemberitahuan terdahulu.

“Kita kecewa, seharusnya diberitahu sebelumnya ke kita,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Irwan Pulungan merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas Bank Sumut bersumber Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013, yang diamankan Jum’at (21/10/2016).

Kejatisu melalui Tim Intelijen dan Pidsus berhasil mendesak Irwan keluar dari tempat pesembunyianya dan datang Ke kantor Kejatisu.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menyidangkan dua tersangka kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada Bank Sumut Tahun 2013.

Kasus ini pun telah menyebabkan kerugian negara yang telah dihitung oleh Akuntan Publik sebesar Rp 10,8 miliar.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini