Kasus Pembunuhan Kuna: Status Tersangka Siwaji Raja Gugur, Ini Kata Kapolda Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Yogoy

MUDAnews, Medan (Sumut) – Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel akan melakukan evaluasi terhadap proses hukum kasus penembakan pengusaha air soft gun Indra Gunawan alias Kuna pada 18 januari 2017 lalu. Menyusul diterimanya permintaan pra peradilan terduga otak pelaku, Siwaji Raja oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/3).

“Kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas proses penyidikan dan pembuktian yang sudah kita lakukan,” kata Rycko Amelza Dahniel usai bertemu dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (13/3).

Menurut Rycko, pra peradilan adalah hal yang biasa. Karena itu adalah bagian dari proses hukum yang berjalan.

Dia meyakini kekalahan pihaknya kemungkinan disebabkan oleh beberapa pembuktian yang mereka lakukan belum sampai kepada hakim sehingga putusannya memenangkan pemohon.

“Makanya apa yang harus kita lakukan adalah dengan melakukan evaluasi, karena bisa saja ada pembuktian yang belum tersampaikan disidang sehingga hakim belum tau,” ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya belum memutuskan akan mengambil langkah apa pascaputusan PN Medan yang menerima permohonan Siwaji Raja. Kendati demikian, menurut Rycko pihaknya harus menghormati keputusan hakim.

“Apapun keputusan hakim harus dihormati sebagai sebuah sistem peradilan di Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, PN Medan menerima permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Siwaji Raja lewat pengacaranya. Dalam amar putusannya hakim menyatakan barang bukti yang diajukan oleh penyidik Polrestabes Medan untuk mengaitkan Raja dalam kasus pembunuhan tersebut tidak kuat sehingga menyimpulkan Siwaji Raja tidak terlibat dalam kasus itu.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini