Gatot Divonis 4 Tahun Hukuman Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho hukum Majelis Hakim selama empat tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan serta membayar denda Rp 250 juta dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (9/3).

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim, karena Gatot terbukti melakukan penyuapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61,8 miliar.

Gatot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Di akhir pertimbangan Majelis Hakim, Didik Setyo Handono meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, baik dari penerima maupun pemberi yang belum diadili ke persidangan.

Termasuk diantaranya, saksi Nurdin Lubis, selaku Sekretaris Daerah (Sekda), Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Burhanuddin Siagian selaku Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro keuangan menggantikan Burhanuddin, Hasban Ritonga selaku Sekda menggantikan Nurdin Lubis, Pandapotan Siregar selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pihak mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan diserahkan kepada pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, harus segera diperiksa dan diadili.

“Ini berdasarkan azas persamaan di muka hukum dan keadilan dapat saja memerintahkan agar baik yang memberi maupun yang menerima, baik yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan,” sebut Didik.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, ini berdasarkan temuan fakta dalam persidangan terhadap pihak yang harus bertanggungjawab.

Apalagi, hal itu juga berhubungan dengan adanya jual-beli jabatan seharga Rp 1,5 miliar atas pengangkatan Arif Haryadian oleh terdakwa Gatot sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirnatadi.

“Karena uang itulah yang dipergunakan terdakwa untuk membayar sisa uang yang diminta anggota dewan. Sehingga terdakwa adalah pelaku intelektual yang mengarahkan anggotanya untuk memberi suap,” kata Didik.

Sementara itu, penasehat hukum Gatot menyatakan banding atas putusan tersebut, sedangkan penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir.

Karena pada persidangan sebelumnya, Gatot dituntut tiga tahun penjara membayar denda Rp 250 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Senada dengan Hakim, Wawan menjelaskan kepada wartawan usai persidangan, bahwa KPK tidak berhenti dalam kasus ini terlebih lagi dalam putusan Majelis Hakim agar memproses para pelaku yang memberi dan menerima.

Diketahui, sebelumnya Gatot pernah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, karena terbukti memberikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada anggota DPRD Sumut.‬

‪JPU dari KPK dalam dakwaannya mencatat bahwa pemberian hadiah tersebut bertujuan supaya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.‬[am]

- Advertisement -

Berita Terkini