Ini Bukti Aplikasi ‘Polisi Kita’ Sudah Berfungsi! Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Abdul Rahman Charen alias Kari (52) warga Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal diamankan Kepolisian Sektor Sunggal lantaran kedapatan petugas memiliki 5 gram sabu.

Informasi dihimpun, Jum’at (3/3) di Mapolsek Sunggal mengatakan, pelaku yang telah memasuki masa lanjut usia (lansia) itu, diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal berdasarkan laporan warga yang masuk melalui aplikasi ‘Polisi Kita’ milik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang baru saja diluncurkan oleh Kapolri, Jenderal Tito Karnavian di Lapangan Merdeka Medan, Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (5/2) lalu.

“Informasi dari masyarakat melalui aplikasi ‘Polisi Kita’ bahwa di Jalan Pinang Baris terdapat transaksi narkoba,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, petugas yang menerima informasi tersebut sontak bergegas menuju lokasi, guna memastikan kebenaran info tersebut.

Sesampai di lokasi, petugas pun menemukan pelaku yang dimaksud, berdasarkan laporan itu. Lalu, ayah enam anak itu pun, diamankan.

“Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika,” sambung Daniel.

Saat dilakukan pemeriksaan, Kari mengaku, sabu seberat 5 gram itu dia beli dengan mahar Rp 5 juta dari tersangka berinisial A, yang kini sedang dalam pemburuan petugas.

“Itu saya beli dari kawan lima juta. Mau dijual lagi,” akunya.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku positif pengguna sabu, sebab dalam air seninya terdapat kandungan amphetamine.

Kari yang baru dua pekan bekerja sebagai pedagang barang haram itu, mengaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan harian diri dan keluarganya.

Kini, pria pengangguran itu hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi, ruang tahanan Mapolsek Sunggal.

Akibat perbuatannya, Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara pun menantinya.

Perlu untuk diketahui, aplikasi ‘Polisi Kita’ merupakan sebuah aplikasi berbasis ponsel pintar (smart phone)/android, dimana terdapat beberapa fitur layanan dari pihak kepolisian yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang telah menginstal aplikasi ‘Polisi Kita’ pada smart phone-nya. Aplikasi tersebut telah resmi diberlakukan oleh Polda Sumut ditandai dengan launching yang dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.[jo]

Aplikasi ‘Polisi Kita’ dapat di-download malalui aplikasi playstore pada smart phone/android
- Advertisement -

Berita Terkini