Ombudsman Sumut Minta Pemko Medan Selesaikan Persoalan PD Pasar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Lporan: Imam

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Ombudsman Sumut meminta Pemko Medan untuk segera menyelesaikan kisruh yang terjadi saat ini di tubuh Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

PD Pasar Kota Medan yang notabene merupakan Perusahan Daerah seharusnya dapat bekerja secara baik dan profesional, agar dapat memberikan sumbangan yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.

“Terkait persoalan yang ada di PD Pasar Kota Medan haruslah menjadi bahan perhatian dari Pemko Medan, agar tidak terjadi gejolak yang berkepanjangan, seharusnya PD Pasar sebagai perusahaan daerah bisa memberikan sumbangan PAD. Kalaulah ada kericuhan seperti ini bagaimana itu bisa terwujud,” ungkapnya melalui telepon seluler kepada MUDANews.com Jumat (3/3).

Kisruh yang terjadi di tubuh PD Pasar ini disebabkan terjadinya mutasi yang dinilai dilakukan sewenang-wenang oleh Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya. Kemudian Rusdi Sinuraya dinilai oleh karyawan PD Pasar Kota Medan telah mempekerjakan oknum polisi Bripka Jhon Paul Simanjuntak sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan bayangan.

“Mutasi itu harus jelas alasannya apa, harus benar-benar menempatkan orang berdasarkan kompetensi yang dimilikinya bukan karena persoalan kedekatan ataupun suka tidak suka,” lanjut Abyadi.

Pemko Medan juga harus menyelidiki status oknum polisi yang diduga dipekerjakan Dirut PD Pasar Kota Medan. “Ini harus jelas statusnya, apakah oknum polisi ini merupakan polisi aktif atau tidak, kalaulah aktif apakah ada aturan dari Pemko Medan dan kepolisian yang membenarkan hal tersebut tapi setau saya tidak boleh begitu,” paparnya dan kembali mengingatkan kepada Pemko Medan untuk segera menyelesaikan persolan ini.

Sejak kehadiran Dirut PD Pasar Kota Medan, para karyawan menjadi tidak nyaman dalam bekerja. Perilaku arogansinya tersebut lah yang menyebabkan para karyawan PD Pasar tidak bekerja secara produktif. Bagaimana tidak, mutasi sepihak, mendapatkan ancaman, dan dimintai upeti merupakan sederet persoalan terjadi saat ini di tubuh PD Pasar Kota Medan, sehingga para karyawan menyesalkan diangkatnya Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar dan meminta Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk segera mencopotnya.

Abyadi mengingatkan, pengangkatan Direktur Utama dari sebuah perusahaan daerah haruslah mengikuti proses rekrutmen yang jelas. Dan memilihnya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

“Walikota haruslah memilih orang yang tepat, yang memiliki kemampuan atau kompetensi untuk memimpin PD Pasar, jangan mengangkat yang tidak berpotensi karena faktor kedekatan, faktor ini itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (28/2), Komisi C DPRD Kota Medan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan karyawan PD Pasar Kota Medan menyesalkan kejadian ini, terlebih ketika pemilihan Dirut PD Pasar Kota Medan, Komisi C DPRD Kota Medan tidak dilibatkan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini