Otak Komplotan Begal yang Diringkus Polsek Medan Barat Ternyata Mantan Anggota Marinir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Seorang dari tiga pelaku begal yang diringkus unit Reskrim Polsek Medan Barat, pada Jumat (10/2) sekira Pukul 08.00 WIB kemarin, ternyata mantan anggota TNI AL (Marinir Belawan) berpangkat Sertu yang telah dipecat sejak tahun 2012 lalu. Mantan Marinir itu bernama Rahmad Ferdian (32) warga Jalan Pinang Baris, Gang Pendidikan, yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Barat.

Terungkapnya identitas Rahmad Ferdian sebagai mantan anggota Marinir Belawan, setelah dirinya diringkus Polisi setelah melakukan aksi begal terhadap korbannya, Hamsar Husein Lubis, di Jalan H Adam Malik Kel. Silalas, Kec. Medan barat, pada hari Kamis ( 9/2) pagi kemarin.

Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan, Minggu (12/2) siang, melalui pesan What App menjelaskan. Setelah korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Tim unit Reskrim Polsek Medan Barat, langsung melakukan penyelidikan terhadap ketiga tersangka.

“Dari hasil penyelidikan anggota, Identitas tersangka Rahmad Ferdian, baru diketahui. Bahwa yang bersangkutan adalah anggota Marinir Belawan, berpangkat Sertu yang telah dipecat sejak tahun 2012 silam,” kata Victor.

“Kini tersangka sudah kita tahan,” sambung Ziliwu.

Dari para tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu tanda anggota tersangka Rahmad Ferdian.

“Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor kawasaki Ninja warna biru BK 5151 OO, satu unit sepeda motor Yamaha mio j BK 5493 ADA, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau 6993 ABZ, satu unit senjata air soft gun, Helm LTD warna merah, dua buah tas dan satu lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama R. Ferdian,” jelasnya.

Ketika mantan anggota Marinir ini diinterogasi petugas, lanjut Victor, tersangka Rahmad Ferdian ini mengaku telah menjual sepeda motor Karisma milik korban kepada seorang penadah.

“Tersangka menjualnya kepada penadah berinisial Pak M, yang kini dalam pengejaran kita. Sedangkan harganya dijual tersangka sebesar Rp 1 juta. Saat ini kita sudah menahan ketiga tersangka, dan kita masih terus kembangkan kasus ini, apakah masih ada tersangka lain dan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” Tandasnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini