Tertangkap Mencuri, Fernando Diikat Warga

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Suzzana Fernando Manurung (24), warga Jalan Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution No F 43-A Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diikat oleh warga karena mencuri satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Vario plat BK 2339 AAQ.

Diceritakan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK mengatakan, peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban pada Rabu (1/2) lalu. Dalam peristiwa itu, korban, Sri Rahayu, warga Jalan Binjai Km 10, Gang Damai No 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang mengalami kejadian pencurian dan kekerasan (Curat) saat sedang dalam perjalan mengendarai mobil. Jalanan yang macet, mendukung aksi pencurian itu.

“Saat itu korban sedang bersama rekannya bernama Ibnu Hasan. Karena jalanan macet, korban berhenti. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh tersangka dan rekannya yang sedang kita buron menjalankan aksinya,” kata Daniel ketika dikonfirmasi, Rabu, (8/2).

Usai beraksi, pelaku bersama rekannya kabur menuju komplek Abdul Hamid. Tidak ikhlas kehilangan barang berharga miliknya, korban pun mengejar pelaku hingga ke dalam komplek.

“Dibantu warga, akhirnya korban berhasil menemukan kedua tersangka dan langsung mengikatnya,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Namun sayang, tersangka SG berhasil meloloskan diri dengan melepas tali yang diikatkan warga.

“Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan membawa barang bukti berserta tersangka Suzzana untuk dimintai keterangan,” tambah Daniel.

Atas perbuatannya, Fernando terancam akan masuk sel. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini