Dugaan Kasus Korupsi Proyek Renovasi Terminal Batunadu Senilai Rp900 Juta, Polisi Akan Serahkan Berkas Bulan Ini

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Padangsidempuan (Sumut) – Dalam bulan ini, penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padangsidempuan akan serahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek renovasi Terminal Batunadua tahun 2015 senilai Rp 900 juta. Pasalnya, hingga kini penyidik tengah melengkapi berkas perkara yang menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidempuan, Ahmad Bestari Lubis.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Padangsidempuan, AKP Zul Efendi kepada wartawan, Kamis (9/2). Dikatakannya, pelengkapan berkas ini dilakukan sejak berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan untuk dilengkapi pihaknya.

“Saat ini kita lagi lengkapi berkas yang dikembalikan jaksa kemarin. Dan kita akan kembali menyerahkannya berkasnya dalam bulan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, perwira berpangkat 3 balok emas di pundaknya ini mengatakan, pelengkapan berkas yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. “Yang tengah kita lengkapi ini berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. Setelah itu selesai, akan kita serahkan berkasnya ke jaksa di bulan ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, perkara dugaan korupsi renovasi Terminal Batunadua yang berada di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Pasangsidempuan mencuat pada tahun 2016 silam. Saat itu, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut.

Usai mengetahui adanya kerugian negara senilai ratusan juta, dan memeriksa beberapa saksi, penyidikpun kemudian menetapkan status tersangka kepada Kadishub Kota Padangsidempuan, Ahmad Bestari Lubis diawal tahun 2017 kemarin. Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik pun kemudian mengirimkan perkara tersebut ke Kejari Padangsidempuan.

Namun, kala itu pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran tidak lengkap. Alhasil, hingga kini penyidik pun melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini