Marak Usaha Gadai Swasta Tidak Terdaftar, Masyarakat yang Tentukan Tumbuh Kembangnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terkait banyaknya perusahaan gadai swasta belakangan ini yang belum terdaftar OJK, memang sebaiknya diarahkan untuk terdaftar. Dan masyarakat juga diedukasi sebaiknya menggunakan perusahaan gadai resmi yang sudah terdaftar di OJK. Tetapi pada dasarnya praktek di lapangan ini justru bisa memberikan sudut pandang yang berbeda khususnya dari masyarakat pengguna jasa gadai.

Hal itu dikatakan Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin di Medan Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022).

“Masyarakat pada dasarnya memiliki penilaian sendiri selama menggunakan jasa perusahaan gadai. Kalau misalkan perusahaan gadai resmi dari OJK mampu menjalankan praktek yang sesuai dengan regulasi serta mengedepankan prinsip keadilan. Namun, bagaimana jika ada perusahaan gadai yang belum terdaftar di OJK, juga mampu memberikan pelayanan yang sama?” kata Benjamin.

Tentunya, lanjut Benjamin, praktek gadai swasta yang belum terdaftar resmi di OJK tetap akan diterima oleh masyarakat atau nasabah. Sementara bisnis perusahaan jasa keuangan itu bergantung dengan nasabahnya.

“Sejauh ini sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat jika menggunakan jasa pegadaian resmi, yang menjadi keunggulan itu seperti profile perusahaan, transparansi penetapan suku bunga maupun biaya lainnya, adanya tempat penyimpanan barang gadai, penaksir tersertifikasi, barang gadai terasuransi dan banyak lagi keunggulan lainnya,” kata Benjamin.

Tetapi, sambungnya, praktek di lapangan khususnya di perusahaan gadai swasta, bisa saja memenuhi ekspektasi konsumen layaknya yang bisa diberikan oleh perusahaan gadai terdaftar di OJK. Kita ambil contoh, masyarakat yang mau menggadaikan barangnya itu umumnya akan fokus pada 3 hal, pertama besaran uang yang bisa dicairkan, kedua besaran biaya (bunga ditambah dengan biaya admin), ketiga reputasi perusahaan gadai (belum pernah cacat di mata nasabah). Karena kalau berbicara akselerasi layanan, saya menilai gadai swasta punya kecepatan yang tidak jauh berbeda.

“Nah, masalah besaran cicilan dan besaran biaya ini disepakati di awal. Kedua belah pihak (perusahaan gadai dan nasabah) menyepakatinya. Jadi nasabah sudah memperhitungkan semuanya, sekalipun bunga atau biayanya diklaim tidak transparan atau lebih mahal. Selanjutnya selama gadai swasta ini mampu menjamin barang terawat, dan jasa gadai swasta tidak memiliki cacat, maka nasabah akan tetap merasa nyaman. Jika terjadi sesuatu yang merugikan nasabah, nasabah akan menghukum dengan sendirinya,” kata Benjamin.

Lebih lanjut dikatakannya, sama halnya dengan jasa pinjaman uang tunai yang bersliweran di tengah masyarakat, atau yang biasa mendapatkan julukan rentenir. Masyarakat tahu pada dasarnya bunganya tinggi atau katakanlah mencekik. Cara penagihannya kurang manusiawi atau hal negatif lain yang kerap melekat. Tetapi satu hal yang bisa diberikan oleh jasa keuangan model itu. Mereka bisa hadir saat si nasabah butuh uang segera dalam kondisi apapun.

“Jadi, usaha yang katanya rentenir itu tetap diterima dan tetap hidup. Dan punya segmentasi pasarnya sendiri. Berkaca dari situ, maka ajak perusahaan gadai untuk terdaftar serta jelaskan manfaat yang bisa mereka dapatkan, misalnya perusahaan gadai terdaftar OJK memiliki keunggulan komparatif yang tidak mungkin didapatkan oleh perusahaan gadai yang tak terdaftar,” kata Benjamin mengakhiri. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini