Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun : Jangan Setengah Hati Bubarkan BUMN Merugi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VI Rudi Hartono Bangun SE MAP, melaksanakan rapat dengan Kementerian BUMN dan PT PPA di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

“Menteri BUMN dan PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset) jangan setengah hati bubarkan BUMN merugi,” kata Rudi yang merupakan politisi Partai Nasdem itu.

Menurut Rudi, setelah mendengar dan membaca pemaparan staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dan Dirut PT PPA yang mengurusi seluruh BUMN yang sakit dan sekarat karena merugi dan salah kelola.

Dimana dipaparkan oleh Dirut PPA, contoh PT Merpati Airlines yang sudah tutup beroperasi selama ini, tetapi masih diadakan jajaran direksinya dan komisarisnya. Fasilitas kantor dan gaji dan lainnya. Hal ini dirasa Kemeterian BUMN dan PT PPA masih setengah hati untuk membubarkan jenis model BUMN merugi seperti Merpati ini.

Rudi menambahkan, tentunya ini membebani keuangan negara, dimana negara harus mengeluarkan biaya ngurusi BUMN yang sudah mati.

“Begitu juga PT Industri Gelas (persero) yang sudah tidak aktif beroperasi tetapi masih ada karyawan dan direksinya yang harus dibayar negara gajinya, yang seperti ini harusnya ditutup dan bubarkan. Jangan setengah hati, buat jebol keuangan negara namanya,” ujar Rudi.

Selain itu, kata Rudi, ada juga beberapa BUMN kontruksi yang bernama PT Istaka Karya, sudah dalam tahap pembubaran tetapi masih mencari kontrak kerja ke Pemda-Pemda dan mengerjakan proyek besar di Pemda.

“Selanjutnya membuat mitra subkontraktor baru, tetapi kewajiban bayarnya akan sulit dan akhirya subkontraktornya ini datang ke DPR RI mengadukan nasibnya seperti yang dialami PT Barata Indonesia Persero. Itu semua akibat setengah hati mengambil keputusan pembubaran atau kurang cepat. Sehingga pihak di dalam perusahaan terus bermain,” ujarnya.

Rudi meminta kepada Kementerian BUMN 7 perusahaan persero ini yang dalam tahap pembubaran, harus segera dan tegas dibubarkan sehingga tidak menimbulkan dampak dan kerugian baru bagi negara.

“Dan juga ada 9 perusahaan yang akan direstrukturisasi dalam penyusunan ulang sistem pengelolaan perusahaan antara lain PT Indah Karya (persero) PT Dok Perkapalan Surabaya. PT Indah Karya Persero, PT Barata Indonesia, PT Industri Kapal,” ungkapnya.

Dalam program restrukturisasi atau tata ulang ini, tegas Rudi, Menteri BUMN harus benar-benar menilai sisi prospek usaha perusahaan tersebut, juga menilai sisi kemampuan perusahaan. Kemudian kinerja keuanganya selama ini sebelum direstrukturisasi dan juga sisi persepsi pasar terhadap 9 perusahaan ini, apakah persepsi positif atau sebaliknya.

“Juga yang harus dibenahi BUMN perkebunan yaitu PTPN yang mempunyai hutang puluhan triliun kepada perbankan dan pihak asing juga PT PLN. Yang juga hutangnya hampir tembus Rp.500 Triliun akibat salah kelola harus mendapat tretmen. Apakah layak direstrukturisasi atau diberikan PMN oleh negara,” pungkas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Dapil Sumut) III ini. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini