PPJ PT Inalum Nunggak, Syafrizal Ramli : Ini Sangat Memalukan BUMN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Sepertinya Perusahaan Plat Merah BUMN, yakni PT Inalum tidak bersikap profesional terhadap administrasi yang mereka jalankan di Wilayah Pemkab Batu Bara.

Pasalnya, Pajak yang jumlahnya tidak sedikit, PT Inalum seakan-akan menunda pembayaran. Padahal dampak tunggakan itu akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Batu Bara.

Itulah yang dikatakan Syafrizal Ramli SE MAP, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Wakil Ketua DPRD Batu Bara, dari Fraksi Gerindra itu menyayangkan pihak Inalum dengan beralibi bahwa Pemkab Batu Bara tidak membayar Sewa Perumahan Inalum yang dipakai untuk rumah tinggal oknum Kepala Dinas Batu Bara. Itu juga sebenarnya, pembayaran sewa Perumahan Inalum yang dipakai tempat rumah tinggal Kepala Dinas harusnya dibayar mereka secara pribadi.

“Dan saya fikir, jangan gara-gara mereka yaitu oknum Kadis tidak membayar sewa rumah, mereka (PT Inalum) kaitkan kesitu. Silahkan ditagih secara profesional, bila perlu disurati, akan tetapi hutang kewajiban pajak, administrasi mereka harus di taati sebagai perusahaan BUMN,” pungkasnya.

Artinya, terlepas dari permasalah itu, Inalum harus segera membayar tunggakan pajak tersebut, yang mana saat ini kita ketahui dalam masa pandemi, masayarakat Batu Bara membutuhkan itu untuk keberlangsungan pembangunan Kabupaten Batu Bara.

“Pajak adalah kewajiban perusahaan dan jelas ada regulasinya, jika misalnya Inalum terus menunda-nunda pembayaran dengan mengkaitkan tunggakan pajak terhadap hak lain atau semacam komitmen, ya itu hendaknya dikesampingkan,” katanya.

Syafrizal mengatakan, hutang Inalum saat ini lebih kurang sebanyak 41 Milyar.

“Jika Inalum tidak segera membayarnya, bisa saja Pemkab Batu Bara akan mengenakan denda bayar pajak mereka, artinya ini juga akan menyulitkan Inalum sendiri,” jelasnya.

Untuk itu, nanti kita akan diskusikan melalui rapat pimpinan dan memanggil pihak BPPRD Batu Bara, Langkah apa yang kita ambil untuk menekan Inalum agar tunggakan pajak mereka segera dilunasi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batu Bara, Rijali menuturkan, tunggakan pajak PPJ (PT Inalum) tahun 2019 sebesar 26 Milyar, di tahun 2020, 15 Milyar, dengan demikian tunggakan pajak Inalum sebesar Rp. 41 Milyar.

Rijali menjelaskan, bahwa perlakuan tagihan wajib pajak terhadap semua penunggak pajak tetap diperlakukan hal yang sama. Tahap awal dia akan menjelaskan kepada wajib pajak yang menunggak tetap akan disurati, hingga penyitaan jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajiban atas tunggakan pajaknya.

Dikatakannya, upaya itu dilakukan selektif hati-hati sesuai ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang penagihan pajak yang diragukan itikad baik wajib pajak dalam melunasinya. (A. Khomeini)

 

- Advertisement -

Berita Terkini