PAD Batu Bara Stagnan, Ali Hatta Sarankan Strategi Ini

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Anggota DPRD Batu Bara Muhammad Ali Hatta mulai mengkhawatirkan plafon Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi tahun ini terasa stagnan diangka 110 milyar. Kelemahan pihak eksekutif setempat dalam meningkatkan instrumen PAD menurutnya perlu disikapi serius agar pendapatan pemerintah tidak turun drastis.

Memang, politikus partai Golkar Batu Bara itu memaklumi selama setahun terakhir penurunan pendapatan dipengaruhi oleh faktor pandemi.

Namun jika kondisi demikian terus dibiarkan, Ali khawatir malah justru akan membatasi pemerintah dalam agenda belanja APBD Batu Bara untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, kita akan tanyakan kepala daerah dan meminta komitmen para OPD agar serius dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Retribusi dan Pajak daerah,” tegas Ali Hatta, Sabtu (9/10/2021).

Ia menerangkan, tahun 2022 objek pajak dari sektor PPJ sudah tidak dapat lagi dipungut, kebijakan lost yang merugikan daerah itu sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi dan mulai diterapkan di tahun 2022 mendatang.

“Jadi, pengurang objek pungut itu, harus diimbangi dari aspek kinerja yang lebih optimal, terutama disektor retribusi, targetnya belum sesuai dengan realisasi, ini yang mau kita sepakati bersama dengan pemerintah daerah,” tegas Ketua Komisi II DPRD Batu Bara itu.

Dikatakannya Ali, Soal retribusi yang dikelola oleh sejumlah OPD, ia mencermati, instrumen pendapatan ini selalu tidak naik diangka 75 persen dari acuan yang ditargetkan. Sedangkan sektor pajak, seperti PPJ, PBB dan PPHTB yang selama ini lebih dominan mendulang pendapatan daerah.

Selain dari itu, ia juga menyebutkan objek pajak lainnya, seperti APU/ABT dan PBB menjadi salah cermatan baginya untuk dapat ditingkatkan di sektor korporasi.

Ali mencontohkan, beberapa terobosan dewan dalam peningkatan pendapatan pernah dilakukan berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku ekonomi, pada tahap itu, ia meminta laporan ulang terhadap wajib pajak, ternyata setelah direview, justo lebih baik dapat dipungut tagihan kepada wajib pajak.

“Laporan wajib pajak itu perlu direview secara berkala, kadang adakalanya pelaku usaha itu bersifat pasif, atau mungkin memang lupa, sehingga dengan mereview kembali kita tau, masih ada potensi angka pendapatan yang dapat dipungut lagi,” ujar Ali.

Ali menyebutkan, biasanya, sifat pelaku usaha lebih cendrung dinamis, ia akan terus mengembangkan usahanya dengan melahirkan unit usaha baru dari usaha yang digelutinya.

Contoh misalnya, pelaku usaha yang selama ini kita catat hanya objek hotelnya saja, ternyata dilokasi itu, rupanya ada hiburan, ada rumah makan, ada objek wisata lainnya.

“Nah, A2, atau ada mungkin A8 ini yang belum dicatat, sehingga kita luput dari seluruh objek usahanya. Ini yang mungkin selalu terjadi,” paparnya.

Begitu juga disektor koperasi, Ali meminta kepada Dinas BPPRD Batu Bara untuk mencermati kembali sejumlah objek pajak terhadap perusahaan besar seperti, PT Inalum, Domba Mas, Multi Nabati dan Wilmar, perlu dipantau ulang, jangan sampai kita kecolongan.

Bila perlu, katanya, ada semacam petugas kontrak-inteligen sehingga petugas yang mendata dilapangan dapat lebih terukur dan terarah. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini