Polres Langsa Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Jenis Sabu dan Ganja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur (di gubuk areal tambak) pada hari Selasa (19/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Khairuddin Bin Hasanuddin (36), warga Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 (dua puluh lima) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,45 (empat koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) paket ganja berat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) botol warna putih, 1 (satu) kotak rokok Mild, 1 (satu) bungkus kertas paper, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) tas warna hitam.

Hal ini dikatakan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra SH, Selasa (26/07).

Selanjutnya, jelas Iptu Shandy, ini merupakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis sabu yang terjadi di Gp. Paya Peulawi Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.

“Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama Khairuddin Bin Hasanuddin di sebuah gubuk areal tambak di daerah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan digubuk ditemukan barang-bukti tersebut di dalam tas warna hitam yang diakui adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, sambungnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (Juli)

- Advertisement -

Berita Terkini