Nawal Lubis Belum Hadir ke PN Medan, Ahli Pers Lihat Potongan Gambar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis di akun YouTube dan berita mudanews.com terkait aksi solidaritas penyelamatan Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Ismail Marzuki, Pemimpin Umum dan Penanggungjawab mudanews.com yang digelar di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7/2022) sore.

Pantauan mudanews.com, Ahli Pers datang ke PN Medan didampingi 3 orang, dua wanita dan satu laki-laki.

Saksi korban (pelapor) Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tak hadir dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikahukan kepada Hakim Ketua Imanuel Tarigan bahwa Nawal Lubis tidak bisa hadir karena ada kegiatan.

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan saksi ahli pers Rizal Rudi Surya. Majelis Hakim mempertanyakan kepada Ahli Pers, Bapak dihadir JPU sebagai Ahli dalam perkara ini, Bapak bersedia?

“Bersedia,” jawab Ahli. Sebelum dimulai persidangan, Ahli Pers disumpah terlebih dahulu oleh Hakim sesuai dengan Agama Islam.

Nawal Lubis Belum Hadir ke PN Medan
JPU mempertanyakan kepada Ahli Pers Rizal Rudi Surya saat Sidang di PN Medan, Selasa (26/7/2022). (Foto: mudanews.com/Arda)

“Pak Rizal Rudi Surya, pernah memberikan keterangan sebagai ahli dihadapan Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tanya Hakim Ketua Imanuel Tarigan.

“Pernah,” jawab Ahli.

“Dalam kepentingan apa, kemarin Bapak dimintai keterangan sebagai ahli Polda Sumatera Utara,” tanya Hakim.

“Ada kasus berita, postingan di facebook,” jawab Ahli.

“Terus, terhadap postingan itu, apa yang ahli ingin sampaikan,” tanya Hakim.

“Saya ingin menyampaikan bahwa itu, masuk produk jurnalistik atau tidak?” jawab Ahli.

“Yang dimaksud produk Jurnalistik yang Bapak maksud ini, apakah postingan itu atau fakta yang terjadi di lapangan?” tanya Hakim.

“Postingan,” jawab Ahli.

Lanjut Hakim, postingan itu berdasarkan kejadian di lapangan, ada spanduk dan beberapa orang di depan Mapolda Sumut.

Lalu, lanjut Hakim, itu di posting di Facebook, Facebook siapa yang Bapak ingat?

“Facebook Ismail Marzuki,” jawab Ahli.

“Jadi postingan itu, Bapak buka Facebooknya atau screnshotnya,” tanya Hakim.

“Mula-mula saya dikasi screnshotnya dari Polda, kita kan tidak tau pak, saya buka, baru kita lihat,” jawab Ahli.

“Jadi Bapak pernah melihat akun facebook beliau yang masih memuat postingan tadi itu?” tanya Hakim.

“Saya dikasi link (berita-red) itu, dan dikasi potongan-potongan, waktu itu linknya sudah tidak bisa saya buka lagi,” kata ahli pers Rizal Rudi Surya yang sudah disumpah tersebut.  Ahli saat sidang, menggoyang-goyangkan kakinya.

Ahli Pers Rizal Rudi Surya saat bersumpah dihadapan Majelis Hakim (Foto: mudanews.com/Arda)

Lalu dari postingan itu, tanya Hakim, Bapak menerima dengan gambar atau potongan gambar?

“Potongan gambar pak,” jawab Ahli.

“Apa yang bisa Bapak simpulkan sebagai sebuah karya Jurnalistik? tanya Hakim.

“Karena itu diposting di facebook, menurut saya bukan karya Jurnalistik,” jawab Ahli.

“Yang Ahli pahami tentang karya Jurnalistik seperti apa? tanya Hakim.

“Kalau karya jurnalistik seperti ini pak, pertama dibuat oleh Wartawan, menurut Pasal 1 Ayat 4 itu Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dan berita itu disebarkan melalui jurnalistik, media masa. Media masa itu apa, Pasal 1 ayat 2 UU Pers dan Pasal 9 Ayat 2 yaitu yang berbadan hukum pers,” jawab Ahli.

“Jadi, Facebook itu bukan Jurnalistik, bukan media masa? sehingga apa-apa yang disitu bukan karya jurnalistik? “Sepengetahuan Ahli, Facebook itu, media sosial? tanya Hakim.

“Iya,” jawab Ahli.

Nawal Lubis Belum Hadir ke PN Medan
Ismail Marzuki didampingi kuasa hukumnya Partahi Rajagukguk SH saat mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pers (Foto: Arda/mudanews.com)

Hakim ketua Imanuel Tarigan mempersilahkan JPU Rahmi Syafrina bertanya kepada Ahli.

“Apakah si Terdakwa ini sudah memiliki sertifikasi dan kompetensi dari Dewan Pers. “Belum ada,” jawab ahli.

“Jadi kompetensi sertifikasi dari Dewan Pers merupakan wadah dari Wartawan berkumpul? tanya JPU.

“Bukan, jadi sertifikasi kompetensi itu, menentukan kelayakan, apakah dia wartawan atau tidak, memang belum tentu seseorang yang belum sertifikasi, kita jastis, dia bukan wartawan, kembali ke Pasal 1, Wartawan itu, seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Apa perlunya UKW? biasanya orang yang melakukan Uji Kompetensi Wartawan, paling tidak dia sudah tau kode etik jurnalistik dan UU Pers, karena dalam satu mata ujian itu ada kode etik jurnalistik,” jawab Ahli.

Sementara, menurut Ismail Marzuki didampingi penasihat hukumnya Partahi Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasihat hukum Save Journalist Medan dan rekan. “Link berita, kita tidak pernah dihapus, hingga kini, dan bisa dibuka,” kata Ismail yang merupakan aktivis sambil membuka link berita yang dimaksud.

Ismail memposting di facebook link berita. “Saya hanya mengshare link berita, tidak ada tulisan pendek untuk menjelaskan foto, gambar, dan video di facebook itu,” tegas Ismail yang juga pengurus MW KAHMI Sumut itu.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsar mengatakan dalam kasus pers harus dibawa terlebih dahulu ke dewan pers, tidak bisa langsung ke ranah hukum.

“Sepemahaman saya kasus-kasus pers harus dibawa ke dewan pers dulu. Tidak bisa serta merta naik ke proses hukum biasa,” kata Feri Amsar. (red/Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini