Kapolrestabes Medan, Bungkam Terkait Penegakan Hukum Bangunan di Kebun Bandar Klippa PTPN II

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Sesuai tanda Bukti Lapor No.STTLP/B/3094/X/Yan 2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 04/10/2022 dari Polrestabes Medan, pihak PTPN II oleh Ir Ferry Tony Sinuraya melaporkan larangan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sesuai dengan Perpu 51 tahun 1960 pasal 6 di Jalan Damar Wulan Kongsi 6 Sampali Kebun Bandar Klippa, Sampali – Percut Sei Tuan Deliserdang Sumatera Utara dengan terlapor “M”.

Saat ini di lahan tersebut berdiri tembok dan menurut rencana dibangun lapangan futsal.

Tim mudanews.com melakukan konfirmasi ke WhatsAppnya, Selasa (20/12/2022) , Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda terkait perkembangan SPKT A.n Ir Ferry Tony Sinuraya pada 04 Oktober 2022 ? dan apakah sudah ada langkah-langkah dalam proses penegakan hukumnya, namun sampai berita ini dinaikkan tetap diam alias bungkam.

Sebelumnya diberitakan, bangunan di lahan HGU Kebun Bandar Klippa No. 152 Rayon Sampali akan digunakan sebagai lapangan Footsal di Jalan Samar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terdapat beberapa nama terlibat sesuai peran dan tugas masing-masing.

Informasi yang diterima oleh Tim mudanews.com menyebutkan H sebagai penyandang dana kemudian K, J, M, B selaku pengamanan di lapangan karena Mantan Ketua, Ketua dan anggota Ormas kepemudaan serta N dari masyarakat sekitar lokasi bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak terkait. (IM)

- Advertisement -

Berita Terkini