Bawaslu Sumut Gelar Sidang Pemeriksaan 9 KPU Kabupaten/Kota, Temukan Ini di Pemilu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) telah menggelar sidang pendahuluan atas 9 (sembilan) temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2024 yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada hari Kamis, 29 September 2022. Hasilnya dari sidang tersebut 7 (tujuh) temuan yang ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Diketahui, sidang pemeriksaan yang digelar adalah Penemu yakni Bawaslu Serdang Bedagai dengan nomor register 001/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022, Bawaslu Tapteng dengan nomor register 003/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022, Bawaslu Labusel dengan nomor register 004/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022, Bawaslu Pematangsiantar dengan nomor register 005/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022.

Selain itu Bawaslu Madina dengan nomor register 007/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022, Bawaslu Binjai dengan nomor register 008/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022 dan Bawaslu Dairi dengan nomor register 009/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022, sedang Terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan di Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022).

Bawaslu Sumut Gelar Sidang Pemeriksaan 9 KPU KabupatenKota, Temukan Ini di Pemilu
Bawaslu Kabupaten Kota menunjukkan berkas kepada Ketua Majelis pemeriksa Syafrida R Rasahan dan anggota Suhadi Situmorang serta Marwan

Majelis pemeriksa yang hadir, Syafrida R Rasahan selaku Ketua, anggota Suhadi Situmorang dan Marwan (Ketiganya Komisioner Bawaslu Sumut) serta Sekretaris pemeriksa Irwan Harahap yang merupakan Kabag Penanganan Palanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam sidang tersebut, Majelis menjelaskan agenda sidang yakni pembacaan temuan Penemu dan jawaban Terlapor.

“Dimana Para Penemu membaca temuan pelanggaran administratif Pemilu dan Para Terlapor menjawab temuan Penemu serta mengesahkan bukti-bukti dan menyerahkan hardcopy sebanyak 8 (delapan) rangkap (1 asli, 7 fotocopy) yang sudah dilegalisir,” kata salah seorang Anggota Majelis, Marwan.

Dijelaskannya, Pelanggaran Administratif Pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme mengenai administratif. Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran administratif.

Selanjutnya sidang ditunda hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penemu dan Pelapor. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini