18 Bulan Mangkrak, Dishut Sumut Belum Tetap Tersangka Perambahan Puncak Siosar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Karo – Surat Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah – Kabupaten Karo perihal bantuan pengamanan dan penertiban ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Sukamaju B Ginting dan Ketua Kelompok KTH Setia Kawan Timbul Sembiring, Jumat (05/03/2021).

Surat itu berisikan tentang pendoseran lahan hutan masyarakat dan mengalihfungsikan lahan KTH Setia Kawan yang kemudian diamankan 1 (satu) unit bulldozer, Sabtu (13/03/2021) oleh Tim Pengamanan Hutan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sehingga berhasil menghentikan aksi perambahan kawasan hutan Register 32 di daerah Puncak 2000 Siosar.

Ketika tim mudanews.com mengkonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Herianto terkait tindak lanjut penanganan laporan kantor Desa Sukamaju terkait oknum/pelaku pendoseran hanya menjawab terima kasih. Namun ia tanpa merinci perkembangannya penanganannya.

“Terima kasih laporannya,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Menurut informasi telah diperiksa beberapa saksi oleh Gakkum Dishut Sumut, tetapi sampai sekarang sudah berjalan 18 (Delapan Belas) bulan diduga tidak ada penetepan tersangka dan pengusaha yang terlibat.

“Kami Relawan Projo dan masyarakat Sukamaju kecewa melihat Dishut yang sudah 18 (delapan belas) bulan mangkrak belum menetapkan Tersangka pada pengusaha perambahan kawasan hutan Register 32 di daerah Puncak 2000 Siosar, apakah hukum sangat tumpul ke atas tetapi tajam pada kami masyarakat kecil,” ujar Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe heran. (IM)

- Advertisement -

Berita Terkini