LBH Insan Cita MW KAHMI Sumut Apresiasi Kinerja Kejari Paluta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Cita Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (MW KAHMI Sumut) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta yang telah melimpahkan kasus anak dari anggota MD KAHMI Paluta berinisial LH ke Pengengadilan Negeri dengan penerapan pasal 76 (E) jo Psl 82 (1) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Taufik Umar Dani Harahap, SH selaku advokat di LBH Insan Cita MW KAHMI Sumut, Rabu (31/8/2022) di Medan.

Pada Pasal 76 (E) berbunyi : “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pada Pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kemudian Taufik Umar Dani Harahap mendesak pada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan pada korban sesuai dengan Jaksaan Penuntut Umum. (Habib)

- Advertisement -

Berita Terkini