Polres Langkat Tangkap Residivis Narkoba, Usai Dapat Informasi dari Masyarakat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria Residivis, M. Nasir (52), terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sekitar lokasi rumahnya Jalan Pringgan, Kelurahan Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada hari Rabu (31/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

“Sekira jam 11.00 WIB Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Pringgan, Kelurahan Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu,” kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno.

Selanjutnya, jelas Joko, Tim operasional Unit 1 melihat 1 (satu) orang laki-laki ciri-ciri sesuai target dan langsung mengamankannya, dan melakukan penggeledahan badan ditemukan di tangan sebelah kanan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, sambung Joko, tim melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan di dalam kotak Sepatu warna hitam 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

Dari M Nasir, petugas mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3.02 (tiga koma nol dua) Gram, 7 (tujuh)  bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) buah sekop Sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) helai tisu warna putih dan 1 (satu) gulungan selaksiban warna kuning.

“Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut,” sebut Joko. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini