Kampak Merah Putih, KPK Segera Tangkap Dalang Permufakatan Jahat Proyek Rp2,7 T

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Komunitas Aksi Mahasiswa dan Pumuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih laksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kuningan Jakarta Selatan, Jum’at (24/6/2022).

Imam Sahala Martua Pohan selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa kehadiran mereka di depan gedung KPK tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Dalam orasinya Sahala mengatakan, bahwa hari ini Pemerintah Pusat sampai ketingkat pemerintah daerah sedang serius dalam melaksanakan dan melakukan pendongkrakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dikarnakan wabah virus Covid-19 yang sudah hampir 4 (empat) tahun melanda prekonomi rakyat Republik Indonesia.

“Akan tetapi sungguh ironisnya kita rakyat Indonesia ketika melihat permainan para pejabat yang diduga ingin selalu merampok keuangan Negara,” ujarnya.

Belakangan ini, ungkap Sahala, menjadi pembicaraan hangat dikalangan aktivis dan masyarakat bahwa ada dugaan permufakatan antara oknum Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Utara terkait dengan pembangunan proyek infrastruktur di Sumatera Utara.

“Banyak didapati kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai mekanisme/prosedur dalam proyek infrastruktur yang nilainya Rp. 2,7 Triliun tersebut,” bebernya. Dikabarkan pemenang tender proyek itu Waskita Karya.

Kampak Merah Putih
Koordinator Aksi Sahala Martua Pohan bersama tim di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan (Foto: dok istimewa)

Kampak Merah Putih, kata Sahala, menilai bahwa anggaran Proyek Infrastruktur Rp.2,7 Triliun itu dugaan jelas disengaja menyalahi prosedur dan dipaksakan secara mendadak dan itu tidak dibahas di DPRD, tapi anehnya Pimpinan DPRD berinisial BG dan RS malah teken persetujuan.

Tidak wajarnya lagi, lanjutnya, proyek sebesar Rp.2,7 Triliun itu kenapa tidak dibahas di Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) bersama DPRD, tapi justru pimpinan DPRD nya malah menandatangani persetujuan. Itu adalah salah satu bukti diduga pemufakatan jahat antara legislatif dan eksekutif, jelas proyek itu dadakan dan diduga menabrak semua aturan, sehingga dugaan kuat indikasi bahwa Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara, Ismael Sinaga Kepala BPKAD dan Bambang Pardede Kadis Bina Marga diduga punya niat merampok uang pemerintah melalui proyek Rp.2,7 Triliun tersebut.

“Kita takut jika ambisi tersebut terus dipaksakan, maka yakin akan berpotensi melanggar hukum, pembangunan dan hasil nanti akan menjadi asal asalan,” ucap Sahala.

Sahala menambahkan, berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka meminta agar KPK segera mengusut tuntas dugaan permufakatan jahat Proyek Rp.2,7 Triliun tersebut. Adapun tuntutan Kampak Merah Putih sebagai berikut:

1. Meminta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI agar segera memanggil oknum Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Utara terkait dengan Proyek Infrastruktur Rp.2,7 Triliun,” tegasya.

2. Meminta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI bergerak cepat menjalankan Fungsi Pencegahan dan Pengawasan Korupsi Di Pusaran Mega Proyek Rp.2,7 Triliun tersebut.

3. Meminta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI agar segera menangkap oknum Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Utara yang diduga dalang dari permufakatan jahat proyek Rp. 2,7 Triliun tersebut.

“Hari ini kami hadir hanya beberapa unsur pengurus, akan tetapi kita pastikan minggu depan akan melanjutkan aksi unjuk rasa dengan membawa massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Sahala. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini