PT Emha Tak Hadir Saat RDP dengan Komisi I Persoalan Sengketa Lahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Komisi I DPRD Batubara yang diketuai Azhar Amri menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak perusahaan PT Emha dan BPN dalam memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait lahan sengketa di Lingkungan VII, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Sumatera Utara, Senin petang (20/12/2021).

“Kita kecewa karena PT Emha dan BPN tidak mengindahkan undangan saat ini,” pungkas Azhar.

Dikatakannya, padahal pihaknya telah melayangkan surat undangan meminta PT Emha dan BPN untuk hadir didengar keterangannya, terkait lahan sengketa dengan Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari tersebut.

Untuk itu kata Azhar, pihaknya akan menggelar RDP lanjutan.

“Bila mana yang bersangkutan tidak juga hadir, maka kita akan lakukan pemanggilan paksa ke pihak terkait seperti PT Emha yang saat ini tidak menghargai undangan DPRD Batubara pada RDP ini,” katanya.

Diketahui, RDP digelar membahas tentang putusan pengadilan terkait sengketa lahan dengan masyarakat Koptan Rukun Sari dengan tujuan untuk mendapatkan solusi bagaimana jalan keluarnya.

Ketua Koptan Ali Efendi memaparkan kronologis sengketa lahan dengan PT Emha mulai dari awal perjuangan hingga pasca putusan MA.

Dimulai tahun 1999 dengan penggusuran masyarakat dari lokasi awal tahun 1966. Karena masyarakat takut dituduh komunis, dengan sangat terpaksa mereka keluar dari perkampungannya di lokasi yang dipersengketakan.

“Padahal, dari zaman orang orang tua kami dulu sudah berdiri sebuah perkampungan yang namanya perkampungan Rukun Sari. Dengan bergulirnya reformasi maka kami mendirikan Koptan Rukun Sari tahun 1999 dan selanjutnya masuk ke lokasi bekas perkampungan sebelum 1966,” ujar Ali Efendi.

Lanjutnya, tahun 2001 PT Emha menggugat masyarakat di PN Kisaran. Disana gugatan PT Emha ditolak sehingga PT Emha banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Sumut mengabulkan gugatan perusahaan PT. Emha tahun 2002, sehingga Koptan mengajukan kembali kasasi ke MA tahun 2002 yang pada akhirnya menolak gugatan perusahaan perkebunan.

“Secara de facto kami sudah menduduki lahan tersebut, namun saat ini kami minta tolong kepada DPRD dan Bupati Batubara untuk mendukung kami secara dejure,” pinta Ali Efendi yang juga Ketua Gemkara Kecamatan Sei Suka ini.

Sementara, anggota Komisi I Fahri Iswayudi meminta pendapat Bagian Hukum Setdakab Batubara apa yang dapat dilakukan untuk eksekusi lahan.

Sedangkan anggota Komisi I Sarianto Damanik berpendapat yang dibutuhkan Koptan Rukun Sari adalah pengakuan atau pengesahan atas lahan yang dikuasai. “Jadi sudah jelas pemenangnya Koptan, jadi tinggal bagaimana upaya kita untuk mendapatkan sertifikat dari BPN,” cetus Sarianto. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini