JMI Sumut dan Polri Watch Minta Kapolri Terbitkan Surat Edaran Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Perkumpulan Jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) dan Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch), meminta Kapolri agar segera menindaklanjuti Pernyataan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, agar pemakai atau pengguna narkoba direhabilitasi, dengan menerbitkan Surat Edaran, yang dengan S-E Kapolri itu, maka Rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba akan efektif berlaku, diseluruh jajaran kepolisian Republik Indonesia.

Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch), Dr. Ikhwaluddin Simatupang SH MHum, didampingi Sekretaris, Drs M Akbar Siddik Surbakti, dan T. Sofy Anwar SH, selaku Sekretaris Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) menyampaikan hal itu, pada saat berada di Kantor Sekretariatnya, di Jalan Harapan Pasti Medan, Rabu (22/9/2021).

Menurut Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch), Dr. Ikhwaluddin Simatupang SH MHum, yang juga selaku Pengawas JMI Sumut, Pemakai Narkoba tidak boleh ditahan dan harus direhabilitasi merupakan langkah efektif yang disampaikan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, guna mengurangi over kapasitas, agar tidak melebihi daya tampung, di dalam Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas tanjung Gusta Medan).

Untuk mencapai tujuan dimaksud, menurut Ikhwal perlu adanya kerjasama antara Pemerintah dan aparat kepolisian. Dengan adanya kerjasama ini, maka diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba yang terjadi, di tengah-tengah masyarakat.

Ditambahkan Ikhwal, sebagai bentuk kerjasama ini, pemerintah kabupaten/kota perlu membentuk rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang di tampung di dalam APBD. Sementara Untuk lembaga Legislatif, DPRD Kabupaten/Kota harus menyuarakan hal yang sama.

Sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang begitu marak, terutama narkoba bagi para pelajar dan remaja, diperlukan upaya terpadu dan komprehensif yang meliputi preventif, represif, terapi dan rehabilitasi.

Sementara itu, Sekretaris Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut), T. Sofy Anwar SH mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan itu bisa merupakan tempat Sekolah Tingginya para pelaku kejahatan yang kecil menjadi besar.

Dimana didalam lapas itu para napi bisa bertemu dengan rekan-rekan nya. Seperti para pelaku kasus perampokan toko emas, di Pasar Simpang Limun Medan yang baru-baru ini ditangkap petugas polda sumut.

Dengan adanya pertemuan para pelaku kejahatan ini, dikhawatirkan mereka akan berkelompok dan membuat kejahatan yang lebih besar lagi.

Untuk itu, para narapidana terhadap kasus narkotika atau narkoba hanya perlu direhabilitasi bukan semua pelaku kejahatan harus masuk penjara.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini