BPK RI Temukan Kelebihan Bayar dari Pemkab Langkat kepada 18 Perusahaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menemukan kekurangan volume atas 27 pekerjaan pada Dinas PUPR, Kabupaten Langkat, senilai Rp 2.189.352.902, Senin (26/7/2021).

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020, menyajikan anggaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) senilai Rp 129.693.116.643 dengan realisasi Rp 120.881.036.687, atau 93 persen.

Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen surat perjanjian pekerjaan (SPP), dan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan di atas.

Permasalahan tersebut mengakibatkan, kelebihan pembayaran terhadap 18 perusahaan, atau penyedia barang.

Dalam catatan BPK, hal tersebut disebabkan, kurangnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

BPK merekomendasikan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Parangin-angin, agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR lebih optimal dalam bekerja, dan menarik seluruh kelebihan pembayaran pada 18 pemborong tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Kabupaten Langkat, Sujarno mengakui adanya kelebihan pembayaran terhadap 18 pemborong.

Saat ini, kata dia atas temuan itu, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut. Di mana, akan menarik seluruh kelebihan pembayaran secara bertahap kepada kontraktor.

“Sudah ditindaklanjuti. Dan sekarang masih dalam proses penarikan kelebihan pembayaran. Kita sudah surati seluruh kontraktor itu,” kata dia, melalui pesan WhatsApp.

Atas kelebihan pembayaran itu, telah disetorkan kepada kas daerah Pemkab Langkat senilai Rp 1.209.124.897 miliar, dari sebagian kontraktor.

Sumber : Medan.Tribunnews.com

- Advertisement -

Berita Terkini