Nunggak Rp 56 Miliar, Bobby Segel Mall Centre Point Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyegel gedung Mall Centre Point Medan yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7).

Penyegelan ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan Wali Kota Medan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar pajak.

Bobby Nasution tiba di Mal Centre Point sekitar pukul 15.45 WIB bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Ekbag Khairul Syahnan serta Asisten Umum Renward Parapat serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

“Ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran. Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali,” kata Bobby.

Ia mengungkapkan selain karena hal itu, bangunan Mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

“Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak,” ujarnya.

Bobby
Wali Kota Medan menyegel gedung Mall Centre Point Medan yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7)

Bobby menambahkan bahwa Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan.

“Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang diharuskan kalau ini ada pembayaran pajak sebesar Rp56 Miliar. Ini saya buka saja agar jangan di bilang kita ada kongkalikong,” tegasnya.

Pada awalnya Rp80 Miliar, kata Bobby, namun PT ACK meminta perhitungan ulang, sudah kita hitung ulang dan keluarlah totalnya 56 Miliar.

“Terakhir, kita rapat tanggal 7 Juni dihadiri langsung oleh petugas KPK, PT KAI, Direktur PT ACK, Pemko Medan dan disepakati pada 7 Juli, PT ACK wajib membayar kewajiban pajak senilai Rp56 M. Namun di 7 Juli belum kita terima,” ucap orang nomor satu di Kota Medan tersebut. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini