Temuan BPK 70 M Lebih Penanganan Covid-19 di Sumut, Ini Nama SKPD dan Nilainya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pada Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kamis (24/6/2021), menyoroti kembali 8 (delapan) temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada anggaran belanja tidak tetap untuk penanganan Covid-19 senilai RP 70.036.126.407.00.

Ini nama-nama SKPD dan nilainya sebagai berikut :

1. Dinas Kehutanan, kegiatan pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp. 7.901.517.725

2. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, kegiatan bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi Tahap II dan Tahap III kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Semester II tahun 2020 senilai Rp. 23.282.584.200

3. Satgas Provinsi Sumatera Utara, kegiatan pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan Isolasi/Karantina terpusat dan posko Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias senilai Rp 1.645.908.000

4. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, kegiatan pengadaan Sarana Produksi kegiatan Budidaya Benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Phakpak Bharat senilai Rp. 829.037.463

5. BPBD, kegiatan pengadaan budidaya tanaman obat-obatan keluarga senilai Rp. 1.176.120.000

6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kegiatan pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil menengah di Kota Tebing Tinggi dan Pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk sembilan kabupaten/kota senilai Rp. 7.746.001.750

7. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, kegiatan pengadaan alat pertanian untuk kelompok tani yang tersebat di 20 kabupaten/kota senilai Rp. 2.258.325.969

8. Dinas Perumahan dan Permukiman, kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan Permukiman dengan Pola Swakelola Tipe – IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 terhadap Stimulus Ekonomi melalui Kegiatan Padat Karya senilai Rp. 25.196.631.300

Dalam penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi di DPRD Sumut oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeksyah pada tanggal 18 Juni 2021 di DPRD Sumut.

Beliau menyampaikan akan melaksanakan rekomendasi dari BPK-RI dengan memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PDI Perjuangan melihat 8 (delapan) temuan BPK RI pada anggaran belanja tidak tetap untuk penanganan Covid-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan senilai RP 70.036.126.407.00 merupakan diduga pelanggaran berat dalam Pengelolaan Anggaran yang merupakan sebuah tindak pidana korupsi dibeberapa Dinas Pemerintah Sumut dan capaian target dana bagi hasil pajak (DBH) yang hanya mencapai 81,28%.

“Jaka sembung bawa golok, jawaban Gubernur tak nyambung dan telah di obok–obok,” ujar Arta Berliana Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut.

Visi dan Misi menuju Sumatera Utara bermartabat hanya tinggal setengah periode lagi butuh pejabat yang definitif bukan Plt dan terhindar dari unsur nepotisme yang tidak dapat dijawab oleh Gubernur dalam pemandangan umum pada waktu lalu.

“Demi kepentingan kelanjutan pembangunan nasional dan rakyat Sumatera Utara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima laporan LPJP APBD T.A 2020,” papar Artha. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini