HMI Desak Kadis Kehutanan Sumut Tegas Terhadap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Pinus di Danau Toba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Bidang Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Kabid PSDA Badko HMI Sumut) Randi Permana melihat banyaknya penolakan masyarakat serta Mahasiswa terhadap aktivitas pengambilan (sadap) getah pinus yang marak terjadi di sekitar Kawasan Danau Toba beberapa tahun terkahir ini.

“Kami HMI Sumut turut prihatin atas kondisi hutan lindung dan hutan industri yang berada di Kawasan Danau Toba, yang kini semakin parah terkaitnya maraknya kegiatan mangkoak yang banyak menimbulkan efek negatif bagi lingkungan dan kelestarian Hutan, pengkoakan diduga tidak sesuai dengan SOP seperti yang di keluarkan oleh Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SOP, 1 JASLING/UNHBK/HPL.2/1/2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerja Sama Satuan Pengelolaan Hutan. Bahkan kini aktivitas itu, dijadikan sebagai kegiatan bisnis dan menguntungkan segelintir pihak,” kata Randi Permana dalam persahabatan rilisnya kepada mudanews.com, Sabtu (8/10/2022) di Medan.

Diungkapkannya, melalui kajian internal Badko HMI Sumut Bidang PSDA penyadapan getah pinus tidak sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolahan hutan serta pemanfaatan di hutan lindung dan hutan produksi.

“Kami perkirakan dalam jangka waktu kurang lebih 5 tahun ke depan, setiap pohon yang sudah dilakukan pengkoakan akan mengalami kematian dan akan terjadi hutan gundul di kawasan Danau Toba serta Kabupaten sekelilingan Danau Toba seperti Humbahas, Simalungun, Kabupaten Karo Dll, yang terdapat banyaknya tanaman hutan pinus,” ujarnya.

“Ini akan sangat berdampak terhadap Kawasan Danau Toba yang telah menjadi destinasi wisata super prioritas nasional dan juga telah tergabung dalam geopark dunia,” ucap Randi Permana.

Kabid PSDA HMI Sumut mengaku akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi mahasiswa sebagai control sosial dan mendesak Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar mengusut tuntas para pelaku pengkoak atau penyadap getah pinus yang tidak bertanggung jawab di sekitaran Danau Toba dan Kabupaten sekelilingan Danau Toba seperti Humbahas, Simalungun, Kabupaten Karo dan Dairi.

Dia meminta Aparat Penegak Hukum bertindak tegas terhadap pelaku pengkoak liar yang tidak memiliki Izin Pungutan Hutan Bukan Kayu (IPHBK), karena pohon pinus tersebut harus dilakukan reboisasi terhadap hutan pinus yang sudah tidak layak untuk dilakukan pengkoakan.

“Ini sangat penting menjadi catatan Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara karena Danau Toba harus dijaga kelestariannya, kita tidak mau kelestarian Hutan pinus di Sumatera Utara dirusak oleh Mafia Hutan di Sumatera Utara,” pungkas Randi. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini