HMI Sebut Bupati Kuningan Diduga Lakukan Kejahatan HAM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menanggapi penyegelan bakal makam tokoh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Wakil Sekretaris BPL PB HMI, Muhammad Mualimin menyebut Bupati Kuningan Acep Purnama diduga telah lakukan kejahatan HAM dan mencoba melakukan genosida atas budaya warganya sendiri.

‘’Itu penghinaan atas Pancasila! Apa yang dilakukan Bupati Kuningan jelas upaya melawan bunyi UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1). Mosok warga sendiri mau melestarikan budaya dan kepercayaannya dihalang-halangi. Jelas itu kejahatan HAM,’’ kata Mualimin kepada Mudanews.com di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Penulis Novel ‘Gadis Pembangkang’ itu menduga, Bupati Kuningan Acep Purnama yang dari partai nasionalis, PDIP telah kalah oleh tekanan politik kelompok radikal di wilayahnya. Sehingga kebijakan yang diterapkan bercorak diskriminatif dan hanya menyenangkan kelompok mayoritas dengan cara menggencet minoritas.

‘’Sangat disayangkan pemerintah daerah kalah oleh tekanan kaum fundamentalis. Gaya politik semacam itu berbahaya bagi kebhinekaan Indonesia,’’ ujarnya.

Mantan Ketua Umum BPL HMI Cabang Jakarta Selatan itu mensinyalir, telah terjadi kesepakatan politik antara Bupati dan kelompok mayoritas intoleran untuk meminggirkan ekspresi keyakinan kelompok minoritas. Kesepakatan jahat tersebut diduga untuk menjaga stabilitas kepemimpinan bupati.

‘’Orang Sunda kok malah tidak peduli pada budaya Sunda. Ini pola pikir aneh. Bangsa ini rusak karena politik SARA dimainkan. Minoritas selalu jadi korban. Indonesia telah jatuh ke jurang intoleransi dan berada di pangkuan kaum fundamentalis,’’ pungkasnya. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini